Kasat Resnarkoba AKP Arif Zainal Abidin memberikan keterangan Pers kepada awak mediaKarawang,|SDM|Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Zainal Abidin tegaskan, wilayah hukumnya masih rawan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sepanjang periode Oktober 2023, pihaknya menerima 18 laporan polisi dengan 12 kasus psikotropika dan 6 kasus Obat Keras Tertentu (OKT), terang Arif.
Mengisi agenda Oktober 2023, Tim Resnarkoba Polres Karawang berhasil menyita 209.401 gram sabu , ganja 591,08 gram dan Obat Keras Tertentu berbagai merk 23.489 butir.
” terkait perbuatannya, 21 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba berhasil diamankan, modusnya, dilakukan dengan cara tempel barang yang akan dijualnya” jelas Arif, Rabu (1/11/2023) siang.
Polres Karawang, menjerat pelaku narkotika jenis sabu dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1), dengan ancaman, minimal 4 tahun penjara, dan maksimal, 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Arif menyebut, bagi pengedar ganja di wilayah hukum Polres Karawang, untuknya diterapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang- Undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika, katanya.
Dan, bagi pengedar Obat Keras Tertentu ( OKT ), Polres Karawang menjeratnya dengan pasal 435 Undang – Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah.
” Kabupaten Karawang masih rawan bahaya narkoba, tandas Arif.( pri)












