Karawang,|SDM|Mengisi agenda Hari Kesadaran Nasional, Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh di Plaza Komplek Perkantoran Pemda Karawang mendeklarasikan ” Karawang Anti Knalpot Brong” menyertakan segenap unsur OPD Pemda Karawang, TNI-POLRI serta masyarakat pendidikan perwakilan sekolah wilayah setempat, Senin (17/1/2023).
Polisi akan memberlakukan sanksi tegas pasal 285 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas terhadap pengguna knalpot racing/brong dijalan raya , sementara terhadap produsen knalpot Brong, Pemerintah Karawang akan memberlakukan sanksi tegas denda Rp 50 juta rupiah dan atau kurungan 3 bulan penjara, mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2023 pasal 19 huruf (j) dan huruf (k).
Bupati Karawang ungkapkan Kabupatenya merupakan yang pertama di Jawa Barat mendeklarasikan Anti Knalpot Brong serta sanksi tegas pemberlakuan Perda.
” kami ucapkan terimakasih kepada Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono selaku penggagas soal ini, kata Aep.

Terhadap Aparatur Sipil Negara Pemkab Karawang setiap Dinas /OPD, Bupati Aep juga mengingatkan untuk lebih waspada berkonsentrasi ketika mengendarai kendaraannya, seiring dengan pengoperasian kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pemantau lalu lintas untuk mendokumentasikan pelanggaran aturan berlalu lintas di wilayahnya.
Sekarang sudah dioperasikan kamera ETLE ,di jalan Ahmad Yani , di jalan Tuparev dan di jalan Galuh Mas, karenanya untuk masyarakat utamanya ASN agar mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran berlalu lintas , karena nantinya ketika kendaraan pemerintah Karawang ada terpotret kamera ETLE , maka surat tilangnya itu akan datang ke Bupati, kata Aep
Bupati Aep menegaskan,ASN Pemkab Karawang agar menjadi pelayan masyarakat yang baik, karena fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani.
” indek SPBE Kabupaten Karawang tahun 2023 ada di angka 4,38, kata Bupati, angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 3,5 milyar.
Melalui Hari Kesadaran Nasional ini, pula disampaikan Bupati Aep, menyoal Perda Keamanan dan Kenyamanan di zona kawasan industri , pemukiman dan perumahan.
” ditempat itu, biasanya ketika ada pembangunan dilakukan, kerap terjadi yang namanya uang koordinasi, itu sangat tidak dibenarkan, karena merupakan premanisme, karenanya terhadap masyarakat Karawang dimintakan untuk bisa mengikuti aturan yang telah disepakati bersama melalui Peraturan Daerah yang berlaku, urai Bupati.
” Tim Gabungan dari Pemerintah, nantinya akan hadir di kepentingan ini, kata Bupati.
Kabupaten Karawang tahun 2023 ditarget 40 Triliun rupiah.
Bupati Karawang instruksikan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga beserta Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya agar menyiapkan kurikulum industri di sekolah SMK / SLTA .
Jika pada 10 sampai 15 tahun lalu, industri di Kabupaten Karawang ini padat karya , namun kini, Industri diKarawang adalah industri padat modal, ungkap Aep.
Kabupaten Karawang kini memasuki era industri otomotif dan manufaktur, karenanya Kadisdikpora dan KCD Pendidikan agar menyiapkan kurikulum industri di sekolah, urai Aep.
Mengakhiri pernyataannya di Hari Kesadaran Nasional ini, Bupati Aep Syaepuloh tegaskan, pihaknya terus konsent dengan pembangunan wilayahnya.
” Kita siapkan pembangunan pasar rakyat di kecamatan Batujaya dan Kecamatan Cibuaya yang akan diurus oleh Kecamatan setempat. Saya instruksikan tidak ada pembelian kios oleh pedagang, kecuali retribusi sampah dan listriknya saja, kami pemerintah harus hadir dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.( pri)

















