Razia Gabungan Satlantas Polres Karawang Sasar Pengguna, Produsen dan Penjual Knalpot Brong

Berita, Kamtibmas665 views
Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal S.Ik bersama Kasatlantas Polres Karawang AKP.Lucky Martono memberikan keterangan Pers

Karawang,|SDM|Seiring pemberlakuan Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023, Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan dan SatPol PP setempat,di bunderan Mega Mall Karawang menggelar razia gabungan pengguna knalpot “Brong”,Kamis (11/1/2023)siang.

Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal didampingi Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menjelaskan, razia gabungan digelar untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan berlaku.

Razia gabungan, pula bertujuan, untuk memberi efek jera terhadap pelanggar undang-undang.

” aturan pemberlakuan maksimal kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor dibawah 150 cc adalah 80 decible (db) tertera pada alat ukur sound level tester, dan untuk kendaraan bermotor diatas 150 cc, parameter berlaku pada sound level tester di angka 83 decible (db)” urai Kompol Ryan Faisal.

Sedikitnya, 11 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia gabungan digelar Polres Karawang ini.

Mayoritas dari mereka terjaring razia adalah pelajar SLTA dan pegawai swasta pengendara sepeda motor Trail, BMW, NMax, Honda Vario dan sepeda motor Yamaha jenis bebek yang walau diantaranya knalpotnya standar namun terjadi perubahan kebisingan pada suara knalpot itu.

” bagi pemilik kendaraan bermotor terjaring razia, untuk segera mengganti knalpot sepeda motor miliknya sesuai standar berlaku, kata Kabag Ops, sembari menyebut, bahwa razia gabungan digelar hari ini, dilakukan dua tim, yakni Tim di jalan, dan tim menyasar produsen dan penjual knalpot Brong.

Disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) SatPol PP Pemkab Karawang akan memberlakukan sanksi aturan Pasal 19 huruf J , Perda nomor 12 tahun 2023 terhadap produsen dan penjual knalpot racing /Brong non SNI tak berijin.

Sementara bagi pengguna knalpot Brong di jalan raya di wilayah hukum Polres Karawang, Satlantas Polres Karawang akan menjeratnya dengan pasal 285 Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1( satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah ( pasal 285 ayat 1).( pri)