KPU Karawang Gelar Bimtek Logistik dan Rekapitulasi  Pemungutan Perhitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita388 views

Karawang,SURYADINAMIKA.net-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Karawang di Ball Room Lingga Dewata Hotel Mercure Kecamatan Teluk Jambe Barat menggelar Bimbingan Teknis Logistik dan Rekapitulasi Pemungutan Perhitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Senin – Selasa , 18-19/11/2024.

Hadir menjadi pembicara kegiatan ini, Komisioner KPU Karawang Kadiv Teknis Penyelenggara Kasum Sanjaya ( Aceng ) , Kadiv Perencanaan Informasi Ahmad Subhi , Kadiv Teknis Penyelenggara Putra Wifdi Kamal,
dan hadir pula Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dari Divisi Pencegahan Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang Ade Permana ( Vimen).

Melalui bimtek digelar, pembicara Kasum Sanjaya ( Aceng ) ,Putra Wifdi Kamal dan Ahmad Subhi memaparkan langkah – langkah yang harus dilakukan oleh petugas PPK dan KPPS selama pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Nopember 2024,terkait prosedur dan ketetapan penghitungan suara yang harus dilakukan oleh PPK dan KPPS.

Kasum Sanjaya menyebut, pelaksanaan Pilkada Jabar dan Pilkada Karawang tanggal 27 Nopember 2024 tidak serumit pelaksanaan Pemilu Pilpres,DPR,DPD dan DPRD lalu.

Terhadap KPPS ,secara khusus Kasum Sanjaya mengingatkan, agar dihari Pilkada Jabar dan Pilkada Karawang tanggal 27 Nopember 2024, KPPS selektif mengecek ulang kondisi dan keberadaan surat suara di TPS sebelum diberikan dan digunakan oleh pemilih dalam pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat serta Bupati dan wakil Bupati Karawang di bilik suara TPS bersangkutan yang akan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

“Dihari Pilkada, Ketua PPK wajib berada dilokasi dan
pastikan keberadaan C salinan harus sama dengan C Hasil , dan sebelumnya dilakukan penggandaan KPPS dan saksi jangan dulu menandatangani.
C hasil harus ditandatangani dengan tandatangan basah, kata Kasum Sanjaya.

Dikatakan Kasum Sanjaya, PPS dan PPK harus mendokumentasikan hasil suara Pilkada secara baik lalu dikirimkan untuk ditempel dan diumumkan di desa atau kelurahan.

” C hasil harus dimasukan terlebih dahulu ke SIREKAP dengan sebelumnya difoto dua kali lalu dikirimkan ke Kabupaten.
Dan, Jika SIREKAP gagal online, antisipasinya, bisa dilakukan dengan cara manual, urai Kasum Sanjaya seiring menyebutnya, kaitannya dengan pasal 49-72 PKPU 17 menyoal PSU, masalah itu sudah ada dibagian teknis, ujarnya.

Di kesempatan yang sama,selain memaparkan sejumlah isu strategis yang harus dilakukan PPK dan KPPS di hari Pilkada tanggal 27 Nopember 2024 kaitan aturan mengikat ,Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Karawang Putra Wifdi Kamal menegaskan, jika saja rekapitulasi penghitungan surat suara belum juga tuntas dilakukan hingga pukul 00.00 WIB , agar hal itu dilanjutkan kemudian pada esok harinya, dimulai dari jam 8.00 wib hingga selesai, ungkapnya. ( Pri )

Komentar