Karawang, SURYADINAMIKA.NET – Persoalan Demam Berdarah Dengue (DBD) di lingkungan warga semestinya dijawab dengan keterbukaan dan ketenangan.
Namun, situasi berbeda justru diduga terjadi di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, kini menjadi sorotan setelah diduga menunjukkan sikap emosional, tidak kooperatif, dan intimidatif saat dikonfirmasi terkait kondisi DBD oleh seorang warga yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Warga tersebut adalah Aep Apriyatna, yang diketahui merupakan warga Palumbonsari sekaligus Pimpinan Redaksi Etika News Group PT Etika Multi Media.
Menurut Aep, dirinya datang ke kantor kelurahan untuk meminta penjelasan mengenai situasi DBD di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, upaya konfirmasi itu disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya datang untuk meminta penjelasan soal kondisi DBD di lingkungan kami. Tapi yang saya terima justru respons yang menurut saya bernada emosional dan tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik,” ujar Aep kepada SuryaDinamika.net pada Selasa malam, 31/3/2026.
Aep menegaskan, kedatangannya bukan semata-mata sebagai pekerja pers, melainkan juga sebagai warga yang merasa berkepentingan terhadap persoalan kesehatan masyarakat di lingkungannya sendiri.
Ia menyebut rumahnya berada tidak jauh dari kantor kelurahan, sehingga dirinya merasa wajar jika ikut mengawasi dan meminta penjelasan atas persoalan yang menyangkut keselamatan warga.
Namun, alih-alih memperoleh jawaban yang jelas, Aep mengaku justru menghadapi situasi yang menegangkan. Ia menilai, pejabat kelurahan yang seharusnya memberi penjelasan justru menunjukkan sikap yang defensif dan sulit diajak berkomunikasi secara terbuka.
Aep juga menyebut, dalam percakapan itu sempat muncul pernyataan bernada menantang agar pihak yang tidak puas menyampaikan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang.
Peristiwa tersebut memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat Karawang Timur, H. Agus Sanusi.
Menurut Agus, jika keterangan yang disampaikan warga itu benar, maka hal tersebut merupakan cermin buruk etika pelayanan publik di level paling dekat dengan masyarakat.
“Seorang lurah itu pelayan masyarakat, bukan figur yang justru membuat warga enggan bertanya. Dalam situasi apapun, pejabat publik harus bisa menjaga etika, kesantunan, dan komunikasi yang sehat,” ujar Agus Sanusi , Selasa malam 31/3/2026.
Ia menegaskan, pejabat publik tidak boleh bersikap antikritik, apalagi jika yang dipertanyakan menyangkut persoalan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan emosional biasa, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Kalau warga bertanya soal DBD, seharusnya yang muncul adalah solusi dan penjelasan, bukan ketegangan. Ini bukan soal ego jabatan, ini soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Agus juga meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap aparatur yang bertugas langsung di garda terdepan pelayanan masyarakat.
Sorotan serupa juga disampaikan praktisi hukum Faisal, S.H. Ia menilai, bila dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas benar terjadi, maka peristiwa itu dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan, tekanan, atau intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas harus dipandang serius,” kata Faisal.
Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, kooperatif, dan profesional, terlebih ketika menghadapi isu yang menyangkut kepentingan umum seperti penyebaran penyakit.
Ia juga menegaskan, jika benar terdapat rekaman percakapan dan saksi yang mengetahui langsung peristiwa itu, maka hal tersebut dapat menjadi bahan penting dalam proses klarifikasi administratif maupun langkah hukum bila diperlukan.
Peristiwa ini dinilai bukan semata persoalan personal antara pejabat dan warga. Lebih dari itu, kasus ini menjadi alarm keras atas kualitas komunikasi dan etika pelayanan publik di tingkat paling dasar pemerintahan.
Dalam situasi ketika kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik sedang diuji, sikap tertutup, emosional, atau terkesan mengintimidasi justru dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat yang dilayaninya.
Kini publik menanti, apakah Pemerintah Kabupaten Karawang akan memandang peristiwa ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan evaluasi, atau justru membiarkannya berlalu tanpa pembenahan.
Hingga berita ini diterbitkan, SuryaDinamika.net masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Lurah Palumbonsari Indra Sudrajat, pihak Kecamatan Karawang Timur, dan instansi terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Pri )


















Komentar