Komisi 1 DPRD Jabar Setuju Anggaran Penertiban Saluran Air dan Bangli, Minta PJT II Diperiksa

Berita, Daerah140 views
H. Rahmat Hidayat Djati Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat

Karawang, Suryadinamika.net – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang – Purwakarta yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Jabar , H. Rahmat Hidayat Djati M.I.P menyambangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang di Jalan Malabar Kelurahan Karangpawitan Karawang, pada Senin (8/12/2025.

Rahmat Hidayat Djati hadir guna mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2025.

Menjawab pertanyaan SuryaDinamika.net menyoal langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait penertiban bangunan liar (bangli) di lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II)  sepanjang saluran irigasi serta jalan interchange sebagaimana telah dilakukan di Kecamatan Telukjambe Timur Karawang hingga menuai polemik publik. Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat Rahmat Djati yang akrab dipanggil dengan nama Toleng itu menegaskan bahwa secara prinsif, DPRD Jawa Barat menyetujui anggaran penertiban saluran air dan bangli di sepanjang tanah PJT II dan Jasa Marga sebagaimana terjadi belakangan ini di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur dalam kepentingan mengembalikan fungsi sungai dan mengembalikan aset negara serta demi ketertiban dan keindahan wilayah Jawa Barat, utamanya Kabupaten Karawang.

“Persoalannya sekarang, tinggal mengantisipasi masalah terjadi di lapangan yang jauh lebih parah,” ujar Kang Toleng.

Menyikapi ini, Kang Toleng menegaskan, terkait terjadinya proses sewa menyewa lahan BBWS dilakukan oleh PJT II kepada individu ataupun pihak swasta melalui penerbitan Surat Ijin Pengelolaan Lahan (SIPAL), dimana tertuang pada surat ijin itu disebutkan untuk lahan pertanian namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk bangunan gedung, rumah kontrakan dan lain sebagainya, yang kemudian oleh penyewa kembali disewakan kepada pihak ketiga hingga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan atau terjadinya jual beli lahan garapan di tengah masyarakat, maka tegas saya menyatakan, bahwa PJT II itu harus diperiksa sesuai aturan berlaku, sebut Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat.

“Secara vertikal Komisi 1 DPRD Jabar, bermitra dengan Kantor Pertanahan (BPN), untuk soal PJT II itu Komisi IV.” pungkas H. Rahmat Hidayat Djati. (Pri)

Komentar