
Karawang,|SDM|Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mari Fitriana didampingi Kuasa Hukumnya,Dr Gari Gagarin dan Dian Suryana ,melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan KPU nomor 1213, tentang calon legislatif terpilih dilakukan oleh orang tak dikenal ke unit Jatanras Reskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat , Selasa, 7/5/2024 ,petang.
” Kedatangan kami hari ini ke Polres Karawang, yaitu, melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU nomor 1213 tahun 2024.
Tadi kami sudah menyampaikan laporan, dan juga alat buktinya, tinggal nanti ditindaklanjuti oleh pihak Reskrim.
Polres Karawang akan melakukan pendalaman untuk laporan yang kami sampaikan, ungkap Mari Fitriana.
“Targetnya, KPU ingin, pihak yang melakukan pemalsuan ini, dapat ditangkap dan dibuktikan, kata Mari Fitriana.
” Yang dipalsukan itu Surat Keputusan KPU nomor 1213, juga ada surat yang dibuat oleh orang tertentu.
Saya tidak tahu, surat itu sudah menyebar kemana saja, tapi saya mendapatkan surat tersebut.
Yang jelas, KPU merasa dirugikan.
Yang pertama karena KPU tidak pernah menetapkan seseorang caleg, karena sampai saat ini, KPU, masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi ( MK), jadi kami belum pernah mengeluarkan Surat Ketetapan Caleg Terpilih untuk legislatif ,khususnya di DPRD Kabupaten Karawang, tegas Mari Fitriana.
Yang keduanya, juga, KPU merasa dirugikan, bahwa SK diduga dipalsukan tersebut, mengatas namakan KPU, dibuat seperti aslinya, padahal kan tidak, jelas, itu membuahkan dampak kerugian, karena, itu bisa menimbulkan ketidak percayaan publik kepada KPU, ujar Mari Fitriana.
Menjawab pertanyaan SuryaDinamika.net apakah pelapor sudah mengenali siapa oknum pelakunya, Ketua KPU Karawang tegas mengaku, jika pihaknya belum tahu siapa pelakunya.
” kalau pelakunya sudah diketahui, pasti tidak akan lapor ke Polres ,kata Mari.
Pula manakala ditanyakan kepada Mari, apakah dari nama-nama caleg disebutkan didalam SK diduga palsu itu sudah ada yang datang mengklarifikasi ke KPU, dan adakah kerugian materi diderita caleg bersangkutan, Mari Fitriana mengaku, jika untuk itu belum ada yang melapor ke pihaknya, ungkapnya.
” Satu lagi, sebut Mari Fitriana, selain melaporkan dugaan pemalsuan SK ke Polres ,kami juga melaporkan ke Dewan Pers, kaitan pemberitaan HOAX dilakukan oleh dua media online yang sempat ramai juga.
Walaupun beritanya sudah di “take down” oleh media bersangkutan. Dan, bukannya di klarifikasi bahwa berita itu HOAX , tapi tetap mereka itu take down, dan kamipun tetap melakukan laporan, agar media tersebut bisa diberikan sanksi yang sesuai.
Saat ditanya, apakah ada keterkaitan antara media online dilaporkannya ke Dewan Pers dengan dugaan tindak pidana pemalsuan SK KPU itu, Mari Fitriana tegaskan jika itu sangat berkaitan.
” karena, awal ramainya, dari berita HOAX tersebut , berita HOAX tersebut ramai, lalu saya memberikan klarifikasi, bahwa urutan caleg itu, sesuai dengan SK KPU nomor 1213 tahun 2024, lalu besoknya saya dikirimi SK yang diduga palsu itu, jadi sangat berkaitan , urai Mari Fitriana.
Senada pernyataan Ketua KPU Karawang, Kuasa Hukum KPU Karawang , Dian Suryana SH mengaku , jika sampai sekarang, KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi maupun caleg terpilih, yang baru ditetapkan adalah perolehan jumlah suara, jelas Dian.
Dian Suryana menyebut, produk jurnalistik berita diterbitkan kedua media online dilaporkannya ke Dewan Pers tersebut karena menyesatkan publik, seiring penulisannya yang menyebut ” KPU Karawang Menetapkan Caleg Terpilih ” .
Karena KPU menyadari, itu ranah produk jurnalistik, maka kita sampaikan hal itu kepada Dewan Pers selaku instansi berwenang, urai Dian, seiring menyebutnya, jika dari Dewan Pers mengapresiasi hal ini dan KPU meminta agar pelaporannya menjadi atensi, sehingga dampaknya tidak meluas dan tidak ada korban dirugikan.( pri)











Komentar