Karawang, SuryaDinamika. net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang gencar mendongkrak pemasukan Opsen Pajak (dana bagi hasil pajak) kendaraan bermotor melalui kantor Samsat.
Pantauan langsung Suryadinamika.net dari lokasi razia di jalan Ahmad Yani depan Mall Ciplaz Karawang mencatat, banyak kendaraan bermotor yang melintas di jalan itu dicegat aparat gabungan berseragam dinas Polisi Militer, Satlantas Polres Karawang, Dinas Perhubungan dan Pegawai Kantor Bapenda baik pada Kantor Samsat pula Kantor Bapenda Karawang.
Dikonfirmasi ini, KBO Lantas Polres Karawang Iptu Aan Juanda mengaku, operasi digelarnya hari ini telah diawalinya sejak tanggal 15 Oktober 2025 kemarin dengan target menyasar kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang (mati pajak) dan kendaraan bermotor yang tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.
“Operasi hari ini merupakan tindak lanjut dari operasi digelar dua hari kemarin berturut-turut sejak tanggal 15 Oktober 2025 hingga hari ini Jumat 17 Oktober 2025, hari ini selesai dan akan diteruskan kemudian sesuai jadwal. Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat setelahnya masyarakat Jawa barat diberikan kesempatan selang waktu 6 bulan untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya, namun masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan kesempatan itu,” papar Iptu Aan Juanda. seraya menyebutnya jika leading sektor penanggung jawab razia pajak ranmor ini adalah Kantor Bapenda Karawang terkait target pemasukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Iptu Aan berharap, dari kegiatan digelarnya masyarakat akan sadar membayar pajak ataupun melakukan melakukan balik nama kendaraannya dengan namanya sendiri dimana ini akan sangat bermanfaat manakala pemilik kendaraan mendaftarkan ulang kendaraannya setiap tahunnya.
Dihubungi terpisah soal ini melalui pesan WhatsApp, Sahali Kartawijaya ST,MM Kepala Bapenda Karawang mengaku jika razia pajak kendaraan bermotor digelar hari ini merupakan kegiatan rutin dari kolaborasi instansi Kantor Samsat Karawang, Polres Karawang, Jasa Raharja dan Polisi Militer.
“Sekarang, karena Opsen, dilibatkanlah Bapenda” ujar Sahali.
Sementara saat ditanya kaitannya dengan leading sektor penanggung jawab operasi pajak kendaraan bermotor dilakukan hari ini dan dua hari sebelumnya yang menyebut nama Bapenda Karawang sebagai instansi penanggungjawab kegiatan Opsen PKB, Sahali membenarkan itu.
Cosh sharing ada di Bapenda Karawang, itu giat rutin lanjutan, cuma lokasinya yang berbeda, jelas Sahali, seraya menyebut gelar razia opsen pajak kendaraan bermotor mempedomani Undang Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2022 sebagai penguatan desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur perpajakan daerah, retribusi daerah, dan transfer dana ke daerah.
“Itu satu kesatuan, dasarnya Undang Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta peraturan gubernur dan peraturan bupati sebagai turunannya.” Pungkas Sahali. (Pri)











Komentar