
Suryadinamika.net, Karawang, Pemerintah Propinsi Jawa Barat mulai hari ini Kamis 20 Maret 2025 hingga Jum’at 6 Juni 2025 resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini merupakan peluang emas bagi wajib pajak pemilik tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat seiring dihapusnya seluruh tunggakan pajak dan denda.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, Hendrian Oetama menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, dalam program ini, semisal wajib pajak memiliki tunggakan 1 hingga 20 tahun, maka terhadapnya hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 ini saja dan tahun kedepannya.
“Ini kesempatan emas yang luar biasa bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan tunggakan lama,” kata Hendrian di kantor Samsat Karawang.
Hendrian menyebut, masyarakat Karawang nampak antusias menyambut program pemutihan pajak yang luar biasa ini. Hal ini dibuktikan dari suasana kantor Samsat Karawang yang hari ini jauh lebih ramai dibandingkan dengan suasana pada hari-hari sebelumnya, terutama di bulan Ramadan yang biasanya cenderung lebih landai.
“Dari sejak pagi, nampak antrean panjang masyarakat Karawang di kantor Samsat, banyak wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun datang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Selain pula yang mengurus balik nama kendaraannya tanpa harus membayar beban tunggakan pajak kendaraan, melainkan hanya perlu membayar pajak di tahun 2025 ini saja dan tahun ke depannya,” terang Hendrian.
Tingginya antusiasme masyarakat seiring pemberlakuan pemutihan pajak ini juga nampak dari lonjakan jumlah masyarakat yang datang untuk melakukan cek fisik kendaraannya sebagai bagian dari proses pembayaran pajak lima tahunan.
Guna mengakomodir lonjakan wajib pajak yang datang, Samsat Karawang melakukan perpanjangan jam kantornya.
“Selama bulan Ramadan resminya jam kerja kami mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB. Namun karena kepentingan pelayanan wajib pajak, kami tetap melayani hingga semua wajib pajak yang hadir di hari ini terlayani, bahkan bila harus sampai melebihi jam kerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua pelayanan dihari yang sama,” kata Hendrian.
Samsat Karawang kini juga membuka loket layanan di hari Minggu serta menambah unit layanan Samsat Keliling yang beroperasi mulai hari Senin hingga Sabtu untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Samsat Karawang menetapkan target pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebesar Rp 267 miliar.
“Hingga tanggal 19 Maret 2025, kami telah mencapai 20,37% dari target ditetapkan. Dengan melihat tingginya animo masyarakat Karawang saat ini, kami optimis presentase penerimaan pajak akan terus meningkat, yang tentunya akan berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Hendrian.
Lebih jauh Hendrian mengungkapkan, program pemutihan pajak ini bukan saja dari sekadar meningkatkan pendapatan,pula bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang.
Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraannya, maka legalitas kepemilikan kendaraan pun menjadi lebih jelas.
Selain itu, sebut Hendrian, salah satu daya tarik utama dari program ini adalah dihapusnya tunggakan pajak dan denda, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Total kendaraan penunggak pajak di Karawang masih sekitar 300 ribu unit. Ini peluang emas yang tidak boleh dilewatkan oleh masyarakat, karena program ini akan berakhir pada 6 Juni 2025.” Pungkas Hendrian. (pri )
Komentar