Dinilai Terlambat, Pemkab Karawang Abaikan Edaran Gubernur Jabar Soal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Berita, Daerah211 views
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah

Suryadinamika.net, Karawang –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat masuk kerja mulai pukul 6.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Meski telah ada edaran Gubernur Jawa Barat, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karawang masuk kerja seperti biasa.

Pemkab Karawang tidak mengikuti arahan sebagaimana edaran Gubernur Jawa Barat karena belum ada arahan dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Pemkab Karawang melalui Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah menyebut, edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanggal 28 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Barat dinilai terlambat karena terbit setelah ada edaran Bupati Karawang Aep Syaepuloh tanggal 25 Februari 2025 yang mengatur tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

Mengacu kepada Perpres 21 Tahun 2023, sebut Asep Aang, bahwa jam kerja ASN di bulan Ramadhan itu harus memenuhi 32 jam 30 menit bagi yang masuk 5 hari, hingga untuk itu Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan jam kerja Aaparatur Sipil Negara masuk jam 08.00 wib dan pulang jam 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit kecuali pada hari Jum,at 60 menit, ungkapnya, pada Senin pagi, 3 Maret 2025.

Namun Asep Aang berujar, dengan adanya surat edaran Gubernur Jabar ditujukan kepada Bupati / walikota, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tabu menyikapi itu.

“Dengan perubahan itu, artinya kita akan menyesuaikan kebijakan Gubernur, masuk jam 06.30 WIB, pungkas Asep Aang. (pri)

Komentar