
Karawang, suryadinamika.net- Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merubah ketentuan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Terkait ini, Bupati Karawang H.Aep Saepulloh bareng Pj. Sekda Karawang H.Eka Sanatha di lapangan Karang Pawitan, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), Senin ( 21/7/2024) siang.
Pengukuhan masa Jabatan BPD se-Kabupaten Karawang, dilakukan, mengacu Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 1000.3.3.2/ Kep .315 -Huk/ 2024, tentang penyesuaian masa keanggotaan BPD di Kabupaten Karawang .
Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh berpesan, dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, situasi ini, harus pula diimbangi oleh kinerja pengabdian, dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban amanah masyarakat, serta menjalin keharmonisan diantara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.
” Saya minta, anggota BPD bersinergi, menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa dalam menyelesaikan permasalahan desanya, pesan Aep Syaepulloh.

Senada pernyataan Bupati, terpisah, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Karawang , Andry Irawan, seusai kegiatan mengingatkan, dengan telah diperpanjangnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa berdasar amanat Undang – Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka, setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Kabupaten Karawang sejak pengucapan sumpah dan janjinya agar bekerja maksimal, menyesuaikan tugas dan kewajibannya demi kemakmuran desanya, tandas Andry Irawan.
Selain mengawasi kinerja dan tugas Kepala Desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat kecil , fungsi Badan Permusyawaratan Desa, adalah membahas dan menyepakati rancangan aturan Desa terkait APBDes, bersama Kepala Desa.
” hal ini, selama ini telah berjalan baik, walau masih ada diantaranya, yang perlu untuk difasilitasi, sehingga program pembangunan terlaksana baik, pungkas Andry Irawan . (Pri)











Komentar