PT BAS Akui Ada Persoalan Internal, Dukung Kejari Bongkar Dugaan Manipulasi KPR

perusahaan menegaskan dukungan penuh terhadap penyidikan Kejari Karawang untuk mengungkap persoalan secara objektif, transparan dan berdasarkan fakta

News27 views
General Manager ( GM) PT.BAS Asep Irawan Syafei ( pegang mic) bersama Bobby Plt Direktur Utama PT BAS/ SURYADINAMIKA/ pri 

KARAWANG — SURYA DINAMIKA.NET

PT Bumi Artha Sedayu (BAS) menegaskan sikapnya terkait dugaan perkara korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan oknum Bank Tabungan Negara (BTN) dan oknum pengembang serta kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Manajemen PT BAS menyatakan tidak akan berhadapan dengan proses hukum tersebut. Sebaliknya, perusahaan menegaskan dukungan penuh terhadap penyidikan Kejari Karawang untuk mengungkap persoalan secara objektif, transparan dan berdasarkan fakta hukum.

Pernyataan itu disampaikan Plt. Direktur Utama PT BAS, Bobby, didampingi General Manager Asep Irawan Syafei dalam konferensi pers di Lapak Kopi, Jalan Panatayudha, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Selasa 11/8/2026 siang.

Bobby mengakui, perusahaannya tengah melakukan pembenahan internal setelah muncul persoalan terkait praktik manipulasi data dan persoalan administrasi KPR.

“Saat ini kami sedang berbenah diri. Kami mengubah struktur internal dan berkoordinasi dengan perbankan, khususnya BTN untuk mencari penyelesaian terbaik demi kepentingan debitur, konsumen dan masyarakat,” kata Bobby.

Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan Kejari Karawang harus menjadi momentum untuk membersihkan persoalan yang terjadi sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan.

“Kami mendukung Kejaksaan Karawang  menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan. Kami akan kooperatif dalam proses hukum yang menyeret merek perusahaan kami,” tegasnya.

Menurut Bobby, PT BAS sebelumnya telah mengambil tindakan internal terhadap sejumlah oknum setelah ditemukan praktik manipulasi data dan pelanggaran lainnya.

Sejumlah pihak di internal perusahaan, kata dia, telah diberikan sanksi tegas hingga  dipecat secara tidak hormat. Langkah tersebut dilakukan perusahaan sebelum persoalan akhirnya masuk ke ranah hukum.

General Manager ( GM) PT. BAS Asep Irawan Syafei mengatakan, untuk mengetahui kondisi sebenarnya dilapangan, manajemen kini tengah melakukan penelusuran data konsumen dan debitur.

Penelusuran dilakukan untuk memisahkan data debitur yang sesuai dengan kepemilikan unit rumah, data yang diduga fiktif, penggunaan nama pihak lain, hingga konsumen yang tercatat sebagai debitur namun tidak mengakui status tersebut.

“Kami sedang belanja masalah, menyaring dan mencari tahu mana debitur yang benar, rumahnya ada dan nama debiturnya sama, mana yang fiktif, mana yang hanya pinjam nama, serta mana pemilik nama yang tidak mengakui dirinya sebagai debitur,” ujar Asep Irawan Syafei.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal PT BAS di tengah proses penyidikan Kejari Karawang.

Asep Irawan Syafei menegaskan, persoalan hukum tidak boleh berujung pada hilangnya hak konsumen yang telah membayar dan menunggu rumahnya.

“Kami berharap proses hukum ini tidak lantas menghilangkan kepastian hak masyarakat konsumen. Ini harus menjadi momentum pembenahan total, bukan membuat perumahan menjadi terbengkalai,” tegasnya.

Asep Irawan Syafei menyebut, persoalan terjadi berdampak terhadap lebih dari 1.200 konsumen yang tengah menunggu kepastian atas rumah yang mereka harapkan.

Dicontohkan Asep Irawan Syafei  pada kawasan perumahan yang dikelola PT BAS dengan luas lahan lebih dari 40 hektare dengan rencana pengembangan sebanyak 15 cluster. Namun, hingga kini baru sebagian saja cluster yang telah terbangun.

Keberlangsungan kawasan perumahan menjadi perhatian utama manajemen terkait persoalan terjadi.

“Masalah ini menyangkut nasib kehidupan lebih dari 1.200 konsumen ” ujar Asep Irawan Syafei seraya menegaskan kawasan dikelolanya harus tetap berjalan dan persoalan yang ada harus diselesaikan secara baik.

“Jangan sampai perumahan menjadi terbengkalai,” ujarnya.

PT BAS juga menegaskan akan memprioritaskan konsumen yang telah membayar cicilan selama satu hingga tiga tahun tetapi belum mendapatkan kepastian unit.

“Banyak konsumen sudah mencicil satu sampai tiga tahun tetapi belum ada kepastian unit. Ini yang kami prioritaskan demi mewujudkan rumah impian mereka,” tandas Asep Irawan Syafei.

Selain menjamin kepentingan konsumen, PT BAS menyatakan siap menyelesaikan kewajibannya kepada BTN.

Manajemen juga terus melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

PT BAS menilai proses penyidikan Kejari Karawang harus dikawal secara objektif agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sementara konsumen tetap memperoleh kepastian atas haknya.

“Kami ingin masalah ini selesai secara baik. Konsumen harus mendapatkan kepastian, kewajiban kepada BTN harus diselesaikan dan perusahaan harus dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegas manajemen PT BAS.(Pri)

Komentar