
Karawang, SuryaDinamika.Net – Kejaksaan Negeri Karawang memastikan uang milik PD Petrogas Persada senilai Rp101 miliar yang sebelumnya diamankan dalam penanganan perkara korupsi akan segera dikembalikan ke kas perusahaan sekitar April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pengembalian dana tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya kan hanya tinggal transfer, yang memakan waktu itu proses administrasinya sampai uang bisa ditransfer,” ujar Dedy saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut selama proses penyidikan hingga persidangan disimpan di Bank Mandiri sebagai bank penampungan perkara korupsi yang ditangani Kejari Karawang.
Menurutnya, dana Rp101 miliar itu tidak dikenakan bunga karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan selama proses hukum berlangsung.
“Uang itu kita amankan di Bank Mandiri. Nanti saat pengembalian akan langsung ditransfer ke rekening PD Petrogas di Bank BJB,” jelasnya.
Dedy menambahkan, perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovani Bintang Raharjo, telah berkekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Harika, mengatakan pengembalian dana akan dilakukan sesuai putusan banding setelah seluruh administrasi eksekusi dinyatakan lengkap.
“Uang akan dikembalikan sesuai putusan banding. Kami akan eksekusi setelah administrasinya lengkap,” ujar Moeslem. (Pri)









Komentar