Lima Hak Dasar Anak Harus Dipenuhi PAUD.

Pendidikan417 views
Gambar Ilustrasi dari Google

Karawang,- SURYADINAMIKA.net – Lembaga pendidikan pra sekolah (4-6 tahun) dikenal dengan sebutan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana tecantum dalam Undang-undang Pendidikan.

Di Kabupaten Karawang, kini PAUD menjadi lembaga pendidikan pra sekolah yang bertebaran sampai pelosok desa, sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya diselenggarakan oleh swasta. Pemerintah menjadi fasilitator.

Penilik PAUD Disdikpora Kabupaten Karawang, Entoh,S.Pd, M.Pd memiliki pemikiran pembaharuan tentang bagaimana melaksanakan pendidikan tersebut, terutama di wilayah kerjanya, Kecamatan Telagasari.

Menurut Entoh, ada 5 hak dasar anak yang harus dipenuhi pengelola PAUD, yaitu ; hak pendidikan, hak kesehatan, hak pengasuhan, hak perlindungan dan hak kesejahteraan.

Untuk memenuhi itu menurut Entoh, perlu melakukan kordinasi dengan institusi lain yang memiliki keterkaitan. Katakanlah, hak kesehatan mesti dilakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan, hak pendidikan harus berkordinasi dengan Disdikpora, dan seterusnya. Itu baru langkah kordinasi. Diperlukan langkah konkrit lain yang perlu dilakukan  penglola PAUD,  yaitu melakukan ; koordinasi, kolaborasi, lembaga dan organisasi. Langkah itu disingkat KOKOLOR.

“Selaku pembina PAUD di wilayah kerja, saya berupaya memberikan beberapa motivasi kepada setiap penglola PAUD agar punya motivasi dasar, diantaranya untuk memenuhi hak dasar anak yaitu hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan, peelindungan dan kesejahteraan. Untuk memenuhi itu, kita harus melakukan berbagai upaya yang saya rumuskan dalam program KOKOLOR, yaitu, kordinasi, kolaborasi, lembaga dan organisasi.”urai Entoh,S.Pd,M.Pd dalam sebuah diskusi dengan SURYADINAMIKA (6/12/22).(red).