Karawang, SURYADINAMIKA.net- Masih soal “uang kadeudeuh Korpri” , Juhdiana,S.Pd yang mengklaim sebagai ketua PDKT akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya dari KORPRI Kabupaten Karawang berupa uang sebanyak 14 juta rupiah.
Ia memegang argumen bahwa bila uang 14 juta rupiah itu adalah uang yang harus diberikan kepada setiap PNS Kabupaten Karawang yang memasuki pensiun mulai tahun 2016.
Juhdiana berpegang pada Surat Berita Acara Rapat Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang Nomor 236/Kep.04/DP-KAB/2012, tertanggal 26 Januari 2012, yang memutuskan besaran iuran KORPRI Kabupaten Karawang dan peruntukannya.
“Kami akan tetap bertahan pada argumen bahwa besaran uang kadeudeuh sudah diputuskan pengurus pada tahun 2012. Dan, itu harus dilaksanakan dengan konsisten.” Kata Juhdiana saat diwawancarai suryadinamika, Minggu, 7 Desember 2025.
Faktanya, kata Juhdiana, sudah banyak pensiunan yang sudah menerima uang tersebut sesuai dengan keputusan. Ia juga menyebut beberapa orang pensiunan yang mengaku sudah menerima.
“Pa Haji Eben Sarmidi, pensiunan PNS tahun 2017, mengaku sudah menerima uang kadeudeuh Korpri sebesar empat belas juta rupiah. Pa Jarkasih, pensiunan PNS tahun 2012 mengaku sudah menerima uang kadeudeuh sebesar sepuluh juta rupiah. Itu baru sebagian kecil yang menjadi bukti, fakta ada keputusan yang sudah dilaksanakan.” beber Juhdiana mencontohkan.
Bahkan Juhdiana juga mencontohkan ada seorang pensiunan yang tidak menerima uang kadeudeuh sebesar itu, ia tidak menuntut, karena ia pensiun pada tahun 2010, yang artinya ia pensiun sebelum ada keputusan tahun 2012.
Soal hitung-hitungan besaran iuran dengan masa kerja dengan besaran uang kadeudeuh, Juhdiana tidak ambil pusing.
“Itu urusan pengurus, bukan urusan kita. Urusan kita ialah, pengurus KORPRI Kabupaten Karawang harus melaksanakan putusan, titik.” Ucapnya.
Jadi, intinya, lanjut Juhdiana, kita hanya menuntut keadilan, kalau yang sudah dibayarkan empat belas juta rupiah, lalu kita mau dibayar tujuh juta, ya itu namanya tdak adil pungkasnya.











Komentar