Karawang, SURYADINAMIKA.net- Kisruh “uang kadeudeuh Korpri” Kabupaten Karawang tak kunjung reda, bahkan cenderung memanas, setelah “deadlock” nya pertemuan hari Senin, 1 Desember 2025.
Sekitar lima ratusan pensiunan PNS Kabupaten Karawang dari berbagai instansi mendatangi gedung kantor pemerintah Kabupaten Karawang, Senin 1 Desember 2025 untuk bertemu pembina Korpri Kabupaten Karawang, Bupati Karawang Aep Syaefullah dan Sekda Aang Rahmatullah, Kala itu bertepatan dengan upacara memperingati Hari Korpri.
Pertemuan yang sedianya dilakukan di Aula Husni Hamid itu kemudian berubah menjadi di Gedung “Bale Indung”. Para pembina KORPRI (bupati dan sekda) tidak jadi hadir, digantikan dengan pengurus KORPRI.
Pertemuan tak menghasilkan keputusan apapun, selain ketegangan antara para pensiunan yang menunggu kepastian pembayaran uang kadeudeuh sebagaimana yang telah ditetapkan sebesar Rp 14.000.000 dengan pengurus KORPRI yang notabene para pejabat pemerintah Kabupaten Karawang.
Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang, Abas, saat itu menyampaikan hasil hitung hitungannya, setiap orang pensiunan akan dibayarkan sebesar Rp 7.000.000, yang sontak mendapat penolakan.
Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di sebuah media online, Abas menyatakan angka yang paling rasional dari hitung-hitungan selama sejak tahun 2016 ialah angka 7 juta rupiah perorang pensiunan.
Menanggapi hal itu, Juhdiana, S.Pd Koordinator Pejuang Dana Korpri Tertunda (PDKT) menyatakan pernyataan itu menandakan ketidaklengkapan pengetahuan pengurus KORPRI, tentang KORPRI Karawang sebelumnya.
“Angka 7 jutaan itu hasil hitung-hitungan sejak tahun 2016. Dia lupa atau tidak tahu, iuran korpri dengan nilai 50 ribu rupiah itu dimulai tahun 2012, dan kemudian berkembang menjadi seratus ribu rupiah. Bukan dimulai tahun 2016.” Ujar Juhdiana, (2/12).
Lagipula, lanjut Juhdiana, kita tidak menghitung-hitung seperti itu, kita cuma menuntut sesuai keputusan organisasi yang telah menetapkan itu. Coba baca Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Kabupaten Karawang Nomor 326/12/DP Kab/II/2012 Tentang Penetapan Besaran Uang Iuran KORPRI dan Peruntukannya, disitu jelas dengan iuran segitu Korpri Kabupaten Karawang akan membayarkan uang kadeudeuh sebesar sepuluh juta rupiah bagi yang pensiun di tahun 2012, kemudian tahun berikutnya bertambah dan di tahun 2016 dengan nilai empat belas juta rupiah. ‘ Ujarnya, sambil memperlihatkan copy berita acara yang dimaksud.
“Jadi, kita tidak neko-neko lah,kan sudah banyak pensiunan yang sudah menerima sebesar itu. Kalau yang sudah dibayarkan sebesar itu, lalu yang belakangan cuma setengah nya, itu kan tidak adil,” Tandasnya.
Di akhir pembicaraan, Juhdiana juga mempersilahkan pengurus KORPRI sekarang membuat putusan uang kadeudeuh tujuh juta rupiah, tapi itu untuk kedepan, bukan buat pensiunan yang sekarang sedang menuntut haknya (red)









Komentar