
Karawang, Suryadinamika.net – Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta Dewan Pengurus Korpri segera menyelesaikan masalah pencairan uang “kadeudeuh” para pensiunan pegawai negeri sipil yang sempat tertunda selama tiga tahun terakhir.
“Uang kadeudeuh itu adalah haknya para pensiunan yang dulu uangnya telah dipotong, segera diberikan,” kata Bupati usai apel peringatan HUT ke-53 KORPRI di Plaza Pemda Karawang, Jumat (29/11).
Dia menegaskan permasalahan uang ‘kadedeuh’ merupakan hak para purna ASN yang harus diberikan. Maka itu dia meminta Dewan Pengurus Korpri untuk berkoordinasi dengan mantan Ketua Korpri Karawang Acep Jamhuri dalam penyelesaian polemik uang tersebut.
Ia mengatakan bahwa pada momentum HUT Korpri, permasalahan uang ‘kadeudeuh’ pensiunan yang belum dibayarkan harus segera diselesaikan. Karena itu merupakan hak mereka selama aktif menjadi PNS, aktif pula menyetorkan uang ke Korpri melalui penarikan otomatis dari bank.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Karawang Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, uang ‘kadeudeuh’ sebesar Rp 14 juta itu merupakan iuran wajib yang setiap bulan disetorkan oleh para ASN.
“Setelah purna bakti, para ASN itu akan menerima Rp 14 juta per orang sebagai uang kadeudeuh. Ini adalah uang iuran wajib perbulan yang nilainya terus dilakukan penyesuaian, terakhir, uang iuran itu sebesar Rp100 ribu,” katanya.
Asep Aang menyebut, dari data yang dihimpun, jumlah uang ‘kadeudeuh’ yang hingga saat ini masih belum diberikan kepada ratusan para purna ASN tersebut mencapai Rp10,3 miliar.
“Tersendatnya pemberian uang kadeudeuh ini sudah berjalan tiga tahun dari tahun 2022, kalau saya melihat data terakhir itu, kita punya tunggakan dikisaran angka Rp10,3 milyar dari hampir 736 purna bakti,” tuturnya.
Pernyataan yang sama diungkapkan oleh salah seorang pensiunan PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Judiana, sebelumnya menyampaikan bahwa uang kadeudeuh yang ditagihkan itu merupakan uang tabungan para pensiunan selama aktif menjadi PNS.
“Setiap bulan, saat masih aktif menjadi PNS, kami melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Jadi kami menuntut hak kami, setelah kewajiban kami lakukan,” katanya.
Menurut Juhdiana, cukup banyak pensiunan PNS dari tahun 2022 hingga 2024 yang hingga kini belum menerima uang pensiunan atau dana tabungan Korpri yang nilainya mencapai Rp14 juta.
“Sejak mereka purnabakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum dibayarkan. Total dana pensiun yang harus kita terima itu masing-masing mencapai Rp14 juta,” katanya.
Ia mendesak agar Korpri Karawang secepatnya memberikan dana pensiun kepada ratusan purna PNS yang masih belum menerima.
“Kami menunggu komitmen dari Korpri agar segera mencairkan uang pensiunan karena per bulan Oktober, kami sudah mendata, ada 700 pensiunan yang belum menerima.” Pungkasnya. (*)










Komentar