
Karawang,SURYADINAMIKA.net-Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat memutus perkara nomor 465/PDT/2024/ PT BDG.
Amar Putusan perkara nomor 465 / PDT/2024 / PT BDG Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa 24 September 2024 ,menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.G/ 2024 /PN Krw tanggal 16 Juli 2024, menyoal perkembangan perkara gugatan wanprestasi atas pengelolaan limbah ekonomis PT. H- One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. HK-Pati), di Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.
Putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini, dibacakan didepan persidangan terbuka untuk umum usai rapat musyarawah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung digelar hari Kamis 29 Agustus 2024 ,oleh Hakim Susanto ,SH ( Ketua ), Hakim Sri Andini SH,MH ( anggota) dan Hakim Bachtiar Sitompul SH,MH ( anggota), dan terjadi disenting opinion.
Terkait perkembangan perkara gugatan wanprestasi pengelolaan limbah ekonomis PT. H- One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. HK-Pati) di Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, disebutkan, PT. PUTRA PERBANGSA JAYA MANDIRI, diwakili Dirut perusahaan H.Suparno ,di Pengadilan Negeri Karawang, pada sebelumnya ,menggugat PT. Cahaya Mitra Utama diwakili H. Muhammad Toha Sugianto Direktur Utama perusahaan bersangkutan.
Terhadap gugatan perkara disampaikan, Pengadilan Negeri Karawang menerima dalil – dalil disampaikan oleh Pemohon gugatan hingga PT.Putra Perbangsa Jaya Mandiri memenangkan gugatan perkara disampaikan atas lawannya PT.Cahaya Mitra Utama.
Tak terima atas kekalahan perkaranya di sidang Pengadilan Negeri Karawang, PT. CAHAYA MITRA UTAMA lalu melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
PT.CAHAYA MITRA UTAMA diwakili Dirut perusahaan bersangkutan, H.Mohamad Toha, menjadi PEMBANDING, dari posisinya semula Tergugat, sementara lawan perkaranya, PT. PUTRA PERBANGSA JAYA MANDIRI ,diwakili H.Suparno, selaku Direktur Utama perusahaan, dan, PT.H- ONE KOGI PRIMA AUTO TECHNOLOGIES INDONESIA semula turut tergugat.
Kedua pihak berperkara kemudian menyerahkan proses persidangan perkaranya kepada kuasa hukumnya masing – masing.
Dikonfirmasi soal perkara ditanganinya ini, Kuasa Hukum PT. PUTRA PERBANGSA JAYA MANDIRI Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H mengaku jika pihaknya sangat mengapresiasi kinerja independensi Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang menurutnya sangat cermat menilai kebenaran dan keadilan perkara ditanganinya dan bukan mengedepankan pembenaran.
“terkait perkara ini, pada sebelumnya kami menang di Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian, pihak PT. Cahaya Mitra Utama merasa tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H. , Kuasa Hukum PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, Rabu (25/9/2024) siang.
” Alhamdulillah, hari ini Rabu tanggal 25 September 2024, kami menerima informasi, bahwa PT. PUTRA PERBANGSA JAYA MANDIRI kembali dinyatakan menang atas gugatan perkara banding disampaikan PT.Cahaya Mitra Utama ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya menyatakan, MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Karawang,” tandas Gary seraya mengaku bersyukur atas terbitnya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menegaskan bahwa, posisi hukum PT. PPJM dalam perkara ini secara hukum sangat kuat.
” Dengan terbitnya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung ini, kami meminta agar para pihak berperkara dapat menghormati dan menjalankan putusan hukum ini,” harap Gary.
” tentunya dalam hal ini buat PT. Cahaya Mitra Utama, harus mau menghormati dan mau menjalankan amar putusan hukum Pengadilan Negeri Karawang serta Pengadilan Tinggi Bandung,” pungkas Gary. ( Pri)



















Komentar