Warga Desa Telukhambulu Mengaku Bayar 4 Juta, Sertifikat PTSL Belum Diterima.

Berita4,739 views

Karawang SURYADINAMIKA.net – Lagi-lagi soal PTSL. Kali ini terjadi di Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

“SW” seorang warga Desa Karyabakti Dusun Bakung Selatan 02/02 mendaftarkan lokasi Bidang Tanahnya yang berada diwilayah Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya, mengikuti PTSL Tahun 2019 agar ada kepastian hukum hak atas tanahnya.

Dihadapan awak media, SW menjelaskan bahwa dirinya diminta uang 5 juta rupiah oleh Jrt R untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL baru dibayarkan 4 juta rupiah. Itu terjadi tahun 2019.

“Saya dimintai uang lima juta, baru saya bayar 4 juta. Yang minta ya itu juru tulis R, tapi sampai sekarang sertifikat belum keluar juga”, kata SW (6/6/22)

Menurut SW, setiap kali dipertanyakan terkait dengan sertifikat apakah selesai atau belum, jawaban R tidak pernah akurat.

WS berharap agar sertifikat tanahnya segera diproses, dan bisa diterimanya,  untuk kepastian hak kepemilikannya, serta manfaat lainnya bisa dijaminkan ke pihak Bank, untuk modal usaha.

“Sertifikat kan banyak manfaatnya, diantaranya bisa dijaminkan ke Bank, untuk modal usaha,” Ungkapnya.

Sampai berita ini dipublikasi, Jrt R belum bisa dikonfirmasi.
(JSB/TIM)

Komentar

Jangan Lewatkan