PTSL Desa Karyamakmur Diduga Ada Pungli.

Berita323 views

Karawang SURYADINAMIKA.net
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Sudah dijelaskan sesuai SKB tiga menteri bahwasanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Warga Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, insial IC dan ID kakak beradik menjelaskan kepada beberapa awak media, terkait Program PTSL, ia mengajukan permohonan setifikat tanah sejak tahun 2018 – 2019 kepada pihak Pemdes, sampai saat ini sertifikatnya belum juga jadi, padahal pengajuan permohon tersebut sudah lama, kurang lebih hampir 3 tahun, jelas IC.

Dikeluhkannya oleh IC dan ID, pasalnya mereka sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada oknum RT insial N dan J serta dua orang lagi yang tidak disebutkan Namanya (20/6/2022)

Kemudian sampai saat ini tidak ada kejelasan sertifikat tersebut. Ia mengancam jika sertifikat tidak ada, dirinya akan melaporkan kepihak terkait, ucapanya dengan nada kecewa.

Tanggapan Kades Ipung saat dikontak melalui WhatsApp betul adanya bahwa program PTSL itu berawal tahun 2018 -2019, sampai hari ini pihak BPN belum bisa menyelesaikan program PTSL tersebut.

Ia melanjutkan, inisial IC memang sudah memenuhi sarat, surat surat yang diajukan ke pemdes bukan nama IC melainkan nama orang lain, sambungnya.

Dijelaskannya bahwa Satgas yang ditunjuk pada waktu itu meninggal inisial M, kemudian dilanjutkan oleh satgas inisial R, coba saja tanya satgas, pungkas Kades dengan ringannya. (19/06/2022)

Di kantor ATR/BPN, Rima sebagai Satgas Karawang Tahun 2019 menjelaskan, program PTSL sesuai SKB 3 Menteri adalah Rp 150 ribu tidak lebih dari pada itu. Target pengajuan 400 bidang tanah, tapi baru masuk 200 berkas, yang sudah dibagikan ke warga 150 sertipikat, selebihnya belum di lengkapi oleh Pemdes Karyamakmur. Adapun administrasi didesa sampai jutaan rupiah saya tidak tahu menahu, ujarnya (21/06/2022)

Yang disampaikan oleh Kepala Desa apalagi sampai menuding pihak BPN telah memperlambat pembuatan Sertipikat, Rima berkilah, semua itu tidak benar. Kalaupun ada keterlambat itu karena pihak Pemdes belum bisa melengkapi persaratan pengajuan PTSL, jelas Rima.

Dengan mengacu ke azas praduga tak bersalah, mungkinkah uang jutaan rupiah dari IC yang diberikan kepada oknum RT inisial N dan inisial J kongkalingkong dengan Kades Karyamakmur.

Meskipun pemberitaan bukan suatu bentuk pelaporan formal, namun setidaknya Tim Satgas Saber pungli menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku, bila ada tindak penyelewengan oleh oknum Kades yang nakal. (JSB)

Komentar