Warga Pertanyakan Retribusi Sampah oleh PDAM.

Berita, Uncategorized6,587 views

Karawang- SURYADINAMIKA.net – Seorang warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur, Endang Saputra, mempertanyakan pungutan uang sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurut Endang, pungutan uang sampah selama ini dilakukan oleh banyak pihak, yaitu ; PDAM, RT dan Pihak lain. Retribusi Kebersihan dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui tagihan langsung pelanggan PDAM. Kemudian, RT juga melakukan pemungutan (iuran), dan yang ketiga yaitu pihak lain yang mengkoordinasikan pebiayaan pengangkutan sampah.

Endang merasa heran, mengapa penarikan retribusi sampah tidak dilakukan oleh lembaga resmi yang diberi wewenang menarik pajak atau uang, yaitu Dinas Pendapatan Daerah.

‘Mengapa tidak dilakukan oleh Dispenda ?” Ujar Endang Saputra dalam wawancara dengan SURYADIMAMIKA,Sabtu, (11/06).

“Pelanggan PDAM kan terbatas, sedangkan persoalan sampah kan semua orang juga memproduksi sampah, sehingga wajar harus terlibat dalam urusan penanganan sampah.” Sambung Endang.

Yang tambah mengherankan Endang dengan hadirnya koordinator pengangkutan sampah yang biayanya juga dipungut dari warga melalui RT.

Endang mengaku ingin memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, tentang pemungutan uang  sampah, tapi selalu gagal bertemu pejabat terkait.

“Sudah, sudah saya mau ketemu pejabat, DLHK, Kasinya, tapi selalu gagal. Bahkan sudah saya hubungi Setda, tapi tidak ada respon.” Ungkap Endang. (red)

Komentar

Jangan Lewatkan