Warga Minta PAW Kades Telukambulu Ditunda. Panitia ; Sudah Sesuai Perda dan Perbup.

Berita5,351 views

Karawang SURYADINAMIKA.NET
Kantor DPMD Karawang Jawa Barat di datangi warga warga masyarakat Desa Telukambulu terkait perencanaan (PAW) Pergantian Antar Waktu yang diduga tidak ada transparasi pihak panitia kepada masyarakat, hal ini menjadi emosi pihak warga masyarakat dan akhirnya mendatangi Kantor DPMD Karawang, untuk menyalurkan aspirasinya. Keinginan warga Telukambulu bahwa perencanaan PAW yang akan dilaksanakan harus transparan.

Diwawancarai didepan Kantor DPMD Wahyu warga Rt 08/Rw 03 menjelaskan, bahwa perencanaan PAW tidak didasari dengan aturan, pasalnya yang ditokohkan oleh Ketua tim tujuh bermunculan, tanpa ditokohkan oleh masyarakat seperti tahu bulat, (dadakan), harapan Warga, pemilihan dipilih oleh masing – masing Kepala Keluarga, ujarnya.
Selasa (7/6/2022)

Ketua Panitia Tim tujuh Herman menyampaikan pada awak media saat ditemuai di ruang Aula DPMD Karawang, membantah atas tuduhan dari warga masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku saya disini harus berdiri tegak, kehadiran saya bukan mencari masalah tapi menyelesaikan masalah, bukan mencari keuntungan, ini program sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, dan harus diselesaikan.

Lanjut ia, Demo itu wajar karena rasa ketidak puasan,, tapi esensinya demo itu apa? Tidak senang dengan aturan yang ada sekarang, karena ada perubahan regulasinya dari masyarakat umum ke KK artiannya KK itu namanya tokoh, tuturnya.

Yang sangat penting amat saya rasakan perjalanan PAW ini, apa yang disebut sosialisasi itu tidak ada dalam PERBUB sebenarnya. Panitia hanya menjalankan aturan yang ada dalam Perbub, terus ada tahapannya dari hari kehari, tutup Ketua Panitia Pelaksana.

Ditempat yang sama KADIS DPMD Karawang Akhmad Hidayat menyampaikan kepada awak media saat temui diKantornya, kepemilihan Kepala Desa Definitif yang berhenti disebabkan meninggal dunia, dan bisa karena faktor apa saja sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan Kepala Desa dalam kurun waktu satu tahun.

Dapat dilaksanakan pemilihan PAW, itu mengacu ke aturan Permendagri Perda dan Perbub. Sistim kepemilihan kepala desa ada tiga, pertama reguler yang dicoblos secara keseluruhan oleh warga, ada Kepala Desa PJS itu selama lamanya enam bulan atau sampai kepemilihan Kepala Desa PAW, apabila sisa waktunya diatas satu tahun. Ada juga kepala Desa hasil PAW jika dilakaksanakan.

Kita tidak berbicara masalah aspirasi, yang penting aturan prosudur dan mekanismenya sesuai aturan Perda dan Perbub. Ketika hal ini dilaksanakan kewenangannya ada di Panitia Pelaksana. Dan aspirasi tidak ada dalam aturan tersebu.

Di ruang yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang menyampaikan, apapun yang terjadi permasalahan dimasyarakat cobalah kita bersatu kembali, supaya pelaksanaan pemilihan PAW berjalan lancar dan terkendali, harapnya dengan singkat.

Disisi lain Warga masyarakat Desa Telukambulu yang namanya, tidak mau di publikasikan, ia berharap diadakan nya pemilihan PAW kalau bisa jangan di tunda tunda untuk mengisi kekosongan pemimpin. Serta mengharapkan roda pemerintahan berjalan lancar, agar sistem pelayanan Desa kembali normal, tandasnya.

Ia menambahkan ketika (PAW) Pergantian Antar Waktu akan di laksanakan kita semua harus menjaga keamanan antara warga, dan jangan terprovokasi oleh ulah segelintir oknum yang bisa memecah belah kerukunan dan menggagalkan acara pemilihan kepala Desa secara PAW, tutupnya.
(JSB)

Komentar