Karawang, SURYADINAMIKA.net – Warga Karawang dikagetkan dengan melonjaknya besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 400 persen. Meningkatnya besaran PBB itu, menurut sumber di pemerintahanĀ Kabupaten Karawang, karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021.
H.Ijang Supriadi, seorang petani di Kecamatan Telagasari bereaksi atas kenaikan tersebut. Menurutnya kenaikan itu menyengsarakan petani.
“Pemerintah jangan menyengsarakan petani, coba saja, sekarang hasil panen yang memprihatinkan, paling banter lima ton perhektar, bahkan tidak sedikit yang hanya dapat dua ton perhektar. Belum harga gabah yang anjlok. Sekarang ditambah lagi dengan kewajiban pajak yang tinggi. Emang biaya nyawah sedikit, ” ujar Haji Ijang di rumahnya (29/05/2022).
Lebih jauh Haji Ijang meminta anggota DPRD agar membela petani dengan memberikan masukan kepada Bupati.
“Anggota dewan kan wakil rakyat, rakyat Karawang kebanyakan petani, harusnya dewan membela petani.” Sambungnya.
Berkaitan dengan statmen Kepala BAPPEDA Kabupaten Karawang yang mengatakan bahwa keputusan menaikan NJOP sudah melalui proses yang benar, diantaranya sudah melalui sosialisasi, haji Ijang balik bertanya.
“Kalau memang sudah melalui sosialisasi, kenapa banyakan yang tidak tau, kenapa para kepala desa tidak tau, kan harusnya para kepala desa tau, kan harus disampaikan ke warga, yang dekat dengan warga kan kepala desa.” ungkapnya.
Menutup perbincangan dengan SURYADINAMIKA, Haji Ijang meminta keputusan itu ditinjau ulang. (red)










Komentar