Karawang, SURYADINAMIKA.net,– Masa depan generasi muda di desa Lemahduhur terancam rusak, dengan maraknya pengguna obat terlarang *tramadol dan eksimer) yang dijual dengan bebas oleh seorang yang sering disebut “Jaringan Aceh”.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai aparat desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran, Asim, 27 Mei 2025.
Asim menyayangkan langkah polsek Tempuran yang terkesan membiarkan hal itu. Padahal, kata Asim, ia pernah melakukan “penangkapan” terhadap seseorang yang kedapatan (tertangkap tangan) saat melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, beberapa waktu lalu.
Si penjual sempat kabur, sedangkan pembeli “ditangkap” dan kemudianĀ diserahkan ke Polsek Tempuran berikut barang bukti. Tapi kemudian ternyata dilepas.
Peristiwa berikutnya, Asim juga menerima informasi dari warga, bahwa penjualan obat-obat itu kembali marak. Ia sempat “menangkap” sesorang yang diduga penjual dan diinterogasi. Sayang saat itu Asim tidak mendapatkan barang bukti.
Asim berharap aparat terkait dalam hal ini Polsek Tempuran serius dan sungguh-sungguh memberantas jaringan itu, mengingat keselamatan generasi kedepan.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa sungguh-sungguh menjalankan tugas menegakkan hukum, dalam hal ini, menjual obat-obat dimaksud tidak diperbolehkan dengan bebas. Ada aturannya. Tegakkan itu. Selain itu, yang paling penting selamatkan generasi muda kita”. Pungkas Asim.
Ditempat terpisah, warga desa yang meminta jati dirinya disembunyikan, menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan membiarkan “jaringan Aceh”Ā menghancurkan masa depan generasi muda.(red)












Komentar