Soal Netralitas, Kades dan BPD Agar Mempedomani Aturan Berlaku

Berita250 views

Karawang,SURYADINAMIKA.net- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menjadwalkan, kampanye pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 25 September 2024 hingga 23 Nopember 2024 mendatang.

Terkait ini ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang Muhammad Syaeful menegaskan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karawang mempedomani Surat Edaran Bupati Karawang No.141 /6706 / DPMD tanggal 18 Desember 2023 Tentang netralitas Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 ditandatangani Bupati Karawang,H.Aep Syaepuloh,SE tentang kepatuhan terhadap Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang – Undang nomor 6 Tentang Desa.

M.Syaeful menjelaskan, untuk kepentingan Pilkada Karawang tanggal 27 Nopember 2024 pihaknya masih menggunakan aturan mempedomani Surat Edaran Bupati Karawang No.141/ 6706/ DPMD tanggal 18 Desember 2023

” Masih pake yang ini ya, ungkap Syaeful singkat, menjawab pertanyaan SuryaDinamika.net via chat nomor WhatAppsnya menyoal ini, Selasa, 3/9/2024, siang kemarin.

Senada ungkapan Syaeful, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ), Andry Irawan di kantornya mengingatkan untuk semua Kepala desa dan BPD se- Kabupaten Karawang,agar fokus dengan tugas pokok dan fungsinya.

Andry menegaskan, semua Kepala Desa di Kabupaten Karawang agar mempedomani peraturan berlaku.

” Seluruh Kepala Desa di Karawang agar bersinergi dgn TNI – POLRI serta penyelenggara pemilu ” tandas Andry Irawan.

Undang – Undang nomor 7 / 2017 Tentang Pemilu menyebut, Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Kepala Desa, anggota BPD dan Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan atau Tim kampanye pemilu.

Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebut, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender.

Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu.

Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga , pihak lain dan atau golongan tertentu.

Kepala Desa, anggota BPD dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.( Pri)

Komentar