Ratu Sabu IMA Kembali Dibekuk Polres Karawang

Berita, Kriminal390 views
Kasat Resnarkoba AKP Arief Zainal Abidin

Karawang,|SDM|Polres Karawang Polda Jabar di aula Vicon Mapolres setempat Selasa siang tanggal 28 Nopember 2023 kembali menggelar Pers Conference pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tim Satresnarkoba Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar dipimpin AKP. Arif Zainal Abidin untuk kali kedua kembali membekuk Ratu Shabu ADS alias IMA dari rumah kontrakannya di perumahan TerangSari Desa Duren Kecamatan Klari kabupaten Karawang.

ADS alias IMA merupakan residivis yang belum lama pulang kerumahnya setelah selama 4 tahun dia menjalankan hukumannya di Lembaga pemasyarakatan Warung Bambu Karawang karena kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang menjelaskan, lebih 1 Kg narkotika jenis Sabu telah diedarkan pasangan Teman Tapi Mesra (TTM) , JTD alias Nokem dan ADW alias IMA di wilayah hukum Polres Karawang sebelumnya keduanya dibekuk Satuan reserse narkoba Polres Karawang.

Dari tangan pasangan Teman Tapi Mesra ini, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 99,82 gram dengan rincian seberat +666 gram Sabu disita dari tangan JTD alias Nokem, dan seberat + 93,16 gram sabu lainnya disita dari tangan ADW alias IMA.

” barang bukti yang disita ini adalah sisa dari total 1 Kg yang menurut pengakuan keduanya telah diedarkannya kepada konsumennya di wilayah Teluk Jambe Timur, ungkap AKP Arief.

Polres Karawang mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala nasional jenis Sabu pada wilayah hukumnya, usai pihaknya menerima Laporan Polisi nomor LP/A/128/XI/RES.4.2./2023 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 November 2023 dengan tersangka berinisial JTD Als NOKEM dan LP/A/129/XI/RES.4.2./ 2023 SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 November 2023
dengan tersangka berinisial ADW alias IMA.

Pengungkapan perkara narkotika ini, berawal dari ditangkapnya JTD Als Nokem.Kepada Polisi, JTD Als NOKEM mengaku menerima barang bukti narkoba sabu dari ADW Als IMA Bosnya.

Survailance Tim Satresnarkoba membenarkan informasi diterima dari masyarakat tentang keberadaan ADW Als IMA hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadapnya didampingi Polwan dan ketua RT setempat.

Dari TKP di perumahan Terang Sari yang dikontrak tersangka ADW alias IMA secara bulanan itu, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Terkait itu, tersangkapun kemudian digelandang ke Kantor Satuan
Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan interogasi lebih jauh.

Melalui interogasi diketahui ADW Als IMA, adalah seorang ibu rumah
tangga yang nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Karawang.

Dalam praktiknya, ADW alias IMA tanpa rasa canggung, sekali ambil barang narkotika Jenis Sabu seberat lebih 1 Kg (satu kilogram) menggunakan sepeda motornya.

Dalam analisa kasus lebih dalam ADW alias IMA mengaku mendapat barang haram itu dari GAWOK (DPO).

Narkotika, adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Mengingat perkembangan kejahatan peredaran narkotika yang teramat memprihatinkan, adalah
menjadi tolok ukur bagi Polres Karawang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran
Narkotika dari wilayah hukumnya dengan melibatkan peran penting masyarakat luas.

” harapan kami menjaga Kabupaten Karawang bersih dari peredaran
Narkotika, tandas AKP Arief Zainal Abidin.

Berdasar itu, Arief berkiat, pihaknya bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, akan terus memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang yang marak dengan penjualan narkotika.

Penyidik Polres Karawang menjerat tersangka perkara peredaran sabu di wilayah hukumnya ini dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat
dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun kurungan atau hukuman Mati, Jo pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang
beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Tim Sanggabuana Polres Karawang tegaskan , tidak ada ruang bagi pelaku tindk pidana khususnya narkotika, kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bisa bersembunyi karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan, tandasnya .( pri)