
Karawang,SURYADINAMIKA.net –Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam Pers Confrence di ruang media center Sarja Arya Racana Polres Karawang mengumumkan, pihaknya kembali mentersangkakan JK dan AM , dua terduga pelaku pengeroyok ulama dan anggota Bekasi pada wilayah hukumnya yang sempat kabur , Senin, 9/9/2024,siang.
AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, pasca peristiwa pidana pengeroyokan terhadap ulama dan anggota Banser -NU itu terjadi di Pasar Baru Dusun Waru Doyong Kecamatan Rengas Dengklok, Sabtu malam, tanggal 10 Agustus 2024 Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil membekuk dua terduga pelaku.
Kapolres menyebut, tersangka JK ditangkap tanggal 6 September 2024, sementara untuk tersangka AM sudah dilakukan dua kali pemanggilan dan sudah dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan rumahnya, namun AM melarikan diri, hingga Satreskrim Polres Karawang kemudian terbitkan DPO terhadap AM.
Peristiwa pidana itu terjadi, bermula manakala terduga pelaku berupaya menghadang konvoi rombongan mobil korban di TKP untuk tujuan mencari keberadaan Kiai Imad yang dikabarkan akan menghadiri undangan Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait peristiwa pidana dari tangan terduga pelaku, diantaranya satu baju rompi warna coklat, satu peci warna putih , satu kaos lengan pendek warna hitam , satu celana panjang lapangan motif loreng dengan perpaduan warna coklat dan abu-abu ,serta satu unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Kapolres menegaskan, terhadap pihak – pihak yang membantu persembunyian dan upaya melarikan diri dari tersangka akan kami lakukan upaya hukum tersendiri, pungkasnya. ( Pri)
















Komentar