
Karawang,|SDM|Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh di gedung Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih ex rumdin Bupati Karawang menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha guna pemenuhan hak penyandang disabilitas memberdayakan kaum difabel melalui Dialog Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas dengan Perbankan, Rumah Sakit dan Perhotelan, Selasa, 14 November 2023.
Perlindungan terhadap kaum difabel diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas.
Aep menyebut, pihaknya terus mendorong seluruh perusahaan di wilayahnya untuk bersinergi dengan pemerintahan Karawang dipimpinnya agar mau memberdayakan potensi sumber daya manusia tenaga kerja disabilitas sebagaimana kewajiban perusahaan menyediakan minimal satu persen dari jumlah pekerja untuk warga berkebutuhan khusus/ difabel.
Dikatakan Aep , komitmen perekrutan tenaga disabilitas akan direalisasikannya tanggal 1 Desember 2023 pekan depan dengan teknis penyerapannya dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang.
Para disabilitas yang namanya terdata di Disnakertrans Karawang akan dilatih kemampuan dan keterampilannya sebelummya dipekerjakan di perusahaan sesuai kebutuhan perusahaan.
Untuk kepentingan ini tidak ada kriteria pendidikan formal khusus, minimal SD, SMP, SMA dan kalaupun perusahaan membutuhkan kriteria, kami juga telah siapkan pelatihan skillnya.
Hari ini sebenarnya yang paling banyak PT.Changsin, kata Aep.
Yang terpenting, bangun komunikasi dengan baik , dan saya titip kepada setiap organisasi perangkat Daerah ( OPD) jangan membuat sulit investasi, berikan kemudahan, berikan kelancaran buat usahanya, karena pemerintah daerah dengan pengusaha itu bagian yang tidak terpisahkan dalam kepentingan investasi pembangunan, tandas Aep .

Mensikapi ini, Kepala cabang Bank Jabar Banten ( BJB) Karawang, Maman Rukmana dalam pernyataannya , merespons positif harapan pemerintah Karawang menstimulant hak hidup kaum difabel selaku anak bangsa untuk mendapat pekerjaan layak di negerinya sendiri.(pri)















