
Karawang,|SDM| Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Golkar, Ir Teddy Luthfiana yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai GolkarĀ DPRD Kabupaten Karawang dapil 4 di pemilu 2024, mendatangi GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) untuk memberikan kesaksian (saksi pelapor), atas laporan dirinya ke GAKKUMDU, Jum’at 8 Maret 2024.
Teddy mengadukan dan melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Lemahabang, AM, yang akibat perbuatan oknum tersebut, ia merasa dirugikan.
Teddy Luthfiana, melapor/mengadukan, perihal suatu peristiwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tindak pidana Pemilu), yaitu dugaan tindakan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Lemahabang yang mengakibatkan kerugian bagi Teddy selaku caleg partai Golkar. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti dengan pencermatan yang dilakukan KPUD Kabupaten Karawang.
“Dari pencermatan tersebut, KPUD menyatakan bahwa betul telah terjadi perbuatan ācurangā, ada upaya yang dilakukan seorang oknum PPK Lemah abang dengan menggelembungkan jumlah suara salah satu caleg dengan pola memindahkan jumlah suara Partai Golkar ke salah satu caleg di partai yang sama (Golkar).Ā Yang bersangkutan (oknum PPK) telah mengakui perbuatannya didepan KPUD Kabupaten Karawang, dan selanjutnya KPUD Kabupaten Karawang telah menonaktifkan oknum tersebut dari jabatan komisioner PPK Kecamatan Lemahabang.” Ujar Teddy. (8/3/2024)
Berita tentang penggelembungan suara yang terjadi di PPK Lemahabang itu menyita perhatian publik/masyarakat, terbukti dengan maraknya pemberitaan di media on line, baik lokal dan Nasional.
“Saya mohon agar ini menjadi perhatian pihak Kepolisian khususnya dari GAKKUMDU (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) dan menindak lanjuti perkara tersebut dengan melanjutkan peristiwa ini ke ranah pidana Pemilu sesuai peraturan perundang undangan.” Sambung Teddy. (Sul)
Komentar