
Karawang,|SDM| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memecat empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang indisipliner berbuat curang saat gelar Pemilu 2024.
“Keputusan ini diambil KPU Karawang usai sidang etik di Kantor KPU Karawang, pada hari Selasa, 2 April 2024,” ungkap Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Jumat (5/4/2024).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Anggota KPU Karawang sebagaimana BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.
“Kami memberikan sanksi tegas pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat anggota PPK yang terbukti melanggar etik selaku penyelenggara pemilu,” ungkap Mari.
Keempat anggota PPK yang dipecat KPU Karawang itu adalah Hafiz Ketua PPK Pakisjaya Hafiz, Helmi Magdalena anggota PPK Pakisjaya, Hoerudin Ketua PPK Cikampek, dan Ali Mubarok anggota PPK Lemahabang.
Ketua KPU Karawang berpesan, dinamika yang terjadi di Kecamatan Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang agar menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu ke depan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanya penyelenggara.
Baca juga :
KPU Karawang Nonaktifkan 2 Petugas PPK Pakisjaya
Selain memecat empat oknum PPK pelanggar etik penyelenggara pemilu, KPU Karawang juga memberikan peringatan tertulis kepada anggota PPK Cikampek, Megan Pahlevi, dan kepada tiga anggota PPK Lemahabang yaitu Yayat, Abdul Rosid dan Muis.
“Untuk Ketua PPK Lemahabang, Nurhendi, selain terhadapnya diberikan sanksi peringatan tertulis, pula dikenakan sanksi tegas pemberhentian,” ungkap Mari Fitriyana seraya menjelaskan, masa kerja Badan Adhoc PPK dan PPS telah selesai tanggal 4 April 2024.
Peristiwa memalukan adanya oknum PPK yang bermain curang saat gelar pemilu 2024, Mari Fitriana berharap tidak lagi terulang pada gelaran Pilkada Karawang nanti pada 27 November 2024.
“Mendatang, siapapun dia yang akan ikut bergabung di Badan Adhoc, terhadapnya agar menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu.” Pungkas Mari.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriyana, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang telah berpartisipasi aktif mendukung lancarnya pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu damai dan kondusif tahun 2024 di Kabupaten Karawang. (Pri)
Komentar