
Karawang,|SDM|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Jawa Barat menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.
Hal ini, pasca, polemik proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 kecamatan setempat.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengaku telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya guna mengklarifikasi polemik terjadi.
Dari klarifikasi dilakukan, dua anggota PPK Kecamatan Pakisjaya mengakui jika dirinya telah melakukan perbuatan keliru merubah suara calon legislatif (caleg) tertentu.
” rapat pleno internal KPU Selasa kemarin memutuskan, menonaktifkan ketua dan Divisi Parmas PPK Pakisjaya” terang Mari Fitriana, Rabu, 28 Februari 2024 siang.
Keputusan penonaktifan dua anggota PPK Pakisjaya itu, dituangkan melaluiz Surat Ketetapan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.
Penonaktifan dua petugas penyelenggara pemilu itu, merujuk kepada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
” KPU Karawang telah membentuk tim pemeriksa, untuk menggelar sidang kode etik bagi 2 petugas PPK kecamatan PakisJaya itu, untuk dilakukan pendalaman dan penanganan lanjut,” jelas Mari.

Terhadap jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan ,Mari Fitriana tegaskan, untuk tidak melakukan perbuatan keliru sebagaimana dilakukan petugas PPK Pakisjaya.
” jika nanti, ditemukan kasus serupa, kami dari KPU Karawang takkan segan untuk menindak tegas, tandas Mari.
Ketua KPU Kabupaten Karawang berharap, peristiwa memalukan ini menjadikan pelajaran berharga bagi petugas PPK lainnya.
Kami dari KPU Karawang tidak akan tinggal diam dengan persoalan seperti ini. Kami akan tegas bersikap sesuai prosedur dan Undang- Undang yang berlaku,” tandas Mari.
Mensikapi polemik hasil rekapitulasi pemilu di kecamatan Pakis Jaya, Ketua Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengaku jika dari pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan pencermatan soal ini
” kami meyakinkan untuk seluruh caleg , bahwa perolehan suaranya tidak hilang, jika terjadi pergeseran suara ke lain caleg , kami akan minta untuk dikembalikan sesuai perolehan suara yang sebenarnya, tandasnya, Rabu ( 28/2/2024) sore.( pri)

















