Kejati Jabar Segera Panggil Terlapor Kasus PTSL Desa Sindangmukti.

Berita, Hukum198 views

KARAWANG,- SURYADINAMIKA.net –
Karena lambannya penindakan Kejaksaan Tinggi JabarĀ  terhadap laporan dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawabarat, pelapor datangi Kantor Kejati Jawa Barat di Bandung.

Pelapor mempertanyakan perkembangan perkara laporannya kepada Dir Intel Kejati, Kamis 10/11/2022.

Dalam kesempatan pertemuan dengan pihak Kejati, pelapor menyampaikan sebuah perbanďingan tentang penanganan kasus pungli PTSL di Kabupaten Bekasi, seorang Kepala Desa yang melakukan pungli PTSL 400 ribu rupiah saja, tidak menunggu waktu lama sudah ditangkap. Mestinya, menurut pelapor, kasus yang sama di Desa Sindangmukti juga bisa dilakukan yang sama.

As Intel, Sultan Harhap SH di depan pelapor menyampaikan ucapkan terimaksi atas berkas laporanya.

“Terima kasih atas kepedulian dan pelaporannya, kami sedang telaah, dan proses sebagaimana mestinya,” Ujar Sultan Harahap (10/11/2022).

B. Suhendro, dari Lembaga KPK Panri akan terus mengawal dugaan Pungli PTSL sampaiĀ  Ranah Putusan Pengadilan.

Menurut Suhendro, pihak Kejati akan segera mengagendakan pemanggilan pada terlapor, setelah berkas dan alat buktinya di teliti, dikaji dan didalami,

Diketahui, pada pelaporan, hitungan uang yang dipungut dari peserta PTSL sebesar 800 ribu hingga 4 juta rupiah perbidang, sehingga bisa sitaksir, bila 600 bidang kali 800 ribu rupiah saja sudah berjumlah tatusan juta rupiah. Jumlah itu masih bisa membengkak, mengingat kuota PTSL Desa Sindangmukti adalah 900 bidang.

B. Suhendro minta, “dugaan pungli PTSL yang kami laporkan ke-Kejati Jabar itu secepatnya ditindak tegas, dipangil, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.” pungkasnya

Sebelumnya, kasus dugaan pungil PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Lembaga KPK PANRI. (SUL)