
Karawang,|SDM|Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Jawa Barat, Petrus Teguh Aprianto mengingatkan, seluruh calon jemaah haji asal Kabupaten Karawang dimintakan untuk menjaga paspornya secara baik selama melaksanakan ibadah haji.
Menurutnya, pesan ini penting disampaikannya kepada masyarakat luas mengingat akan ada biaya beban dikenakan terhadap pemegang paspor yang rusak atau hilang.
Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019, disebutkan, bahwa untuk paspor yang rusak akan dikenakan biaya beban sebesar lima ratus ribu rupiah.
Sementara untuk paspor yang hilang, dikenakan biaya beban sebesar satu juta rupiah, dengan terlebih dahulu akan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) terhadapnya ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan paspornya, ungkapnya.
“ Mohon dijaga baik-baik paspornya. Jangan sampai karena fokus beribadah, kemudian lupa untuk menjaga paspornya,” pungkas Petrus, Selasa (14/05/2024) siang menyampaikan pesan simpatiknya. ( pri)
Komentar