Elyasa Budianto,SH Angkat Bicara. Periksa Penyuap Junot..

Berita, Hukum, Kriminal284 views

 

H. Elyasa Budianto, SH

Karawang, – SURYADINAMIKA.net – Ditengah orasi para pengunjuk rasa di depan Gedung PN Karawang siang tadi (17/10/2022), kuasa hukum Asep Aang R, Jhonson Panjaitan keluar dari gedung Pengadilan Negeri Karawang diikuti kawan-kawannya. Mereka bergegas menuju mobil yang diparkir di tepi jalan raya.

Kemudian diketahui bahwa dengan keluarnya kuasa hukum, sidang Pra Peradilan yang diajukan Asep Aang Rahmatullah melalui kuasa hukumnya, Jhonson Panjaitan, sudah ditutup dengan pencabutan permohonan gugatan.

Berhubungan dengan pencabutan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 9 itu, mengundang perhatian seorang praktisi hukum.

H. Elyasa Budianto,SH, advokat kondang di Karawang menilai wajar kuasa hukum Asep Aang mencabut gugatan. Menurutnya, polisi sudah bertindak benar sesuai KUHAP.

“Saya kira wajar dicabut, dia juga yakin gak bakal diterima,” ujar Elyasa.(17/10).

Selanjutnya Elyasa mengatakan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP,  penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka yang dijerat pasal perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Kemudian, kata Elyasa, Pasal 21 ayat 1 KUHAP alasan penahanan dengan pertimbangan ; dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana yang sama, maka sepatutnya AA dilakukan penahanan sesuai dasar rujukan diatas.

Lebih jauh, Elyasa Budiato, SH menilai, perkembangan berikutnya Bupati Karawang yang disebut-sebut berusaha menyuap Junot dengan uang yang angkanya lumayan besar, Rp 100 juta, maka bupati dan pembawa uang suap, minimal turut diperiksa dan berpotensi jadi tersangka.

“Kalau memang benar bupati berusaha menyuap Junot dengan uang yang angkanya lumayan besar, katanya seratus juta, maka mestinya bupati sama yang ngantar uangnya ke Junot, diperiksa tuh sama penyidik,  keduanya berpotensi jadi tersangka.” Kata Elyasa. (red).