Elyasa Budianto,SH : Penggeledahan itu Lebih Kental Muatan Politik

Berita, Hukum222 views

H. Elyasa Budianto, SH

Karawang,|SDM| Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kantor Bupati Karawang, Dinas PUPR dan rumah Sekertaris Daerah (Setda) Acep Jamhuri pada 20 Mei 2024 lalu, dinilai telah melampaui batas dan terindikasi melanggar memorandum Jaksa Agung RI nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan pemilihan umum 2024 dan Instruksi Jaksa Agung RI nomor 6 tahun 2023.

Hal itu disampaikan praktisi hukum, advokat H. Elyasa Budianto, SH kepada Suryadinamika, Jumat (24/5).

Elyasa menilai tindakan Kejati Jabar terkesan “pesanan”, mengingat tindakan itu dilakukan saat konstalasi politik pilkada Karawang sudah mulai bergeliat, dimana Acep Jamhuri santer diberitakan akan maju sebagai bakal calon bupati Karawang.

“Saya melihatnya penggeledahan itu lebih kental kepentingan politiknya ketimbang penegakan hukumnya,” ucap Elyasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau dalam proses penegakan hukum, jangan ngebadut seperti yang dilakukan oleh Kejati. Penegakan hukum bagi semua, justice for all dan equality before the law, ada kesetaraan di depan hukum, artinya masa itu adalah ruislag itu pada masa bupati, kenapa nggak digeledah juga ke bupati, wakil bupati Aep.

“Makanya, inilah konteksnya dari MOU Kejaksaan Agung nomor 127 dan Instruksi Kejaksaan Agung nomor 6 tahun 2023 untuk meminimalisir persoalan pergesrekan hukum menjelang pilpres dan pilkada. Oleh sebab itu jika persoalannya penegakan hukum, jangan, pertama kejaksaan agung jangan tebang pilih, lakukan dong secara transparan dan terbuka, ya kan. Kedua, kejaksaan tinggi menerjang dari perintah kejaksaan agung sendiri. Oleh sebab itu Kejaksaan Tinggi, Jika ini persoalan penegakan hukum, jangan tebang pilih, dong,Ā  papar Elyasa. (Red).

Komentar