
SURYADINAMIKA.NET, Karawang– Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Dusun Banir Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang mulai beroperasi sejak tahun 2018.
Seperti layaknya persyaratan pendirian sebuah perusahaan berskala besar, mesti mendapat persetujuan lingkungan, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan persetujuan warga sekitar, lengkap dengan tanda tangan. Demikian halnya dengan SPBU dimaksud.
Sebagai wujud perhatian sosial, perusahaan (SPBU) memberikan santunan secara berkala kepada masyarakat sekitar. Itu dilakukan, saat SPBU tersebut awal-awal beroperasi (2018). Namun kondisi itu, tak berlanjut, sejak kepemilikan SPBU itu berpindah tangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Laskar NKRI Kecamatan Tempuran, Om Bek di sela-sela acara Bhakti sosial Bagi-bagi takjil, Jumat, 14 Maret 2025.
“Kami menyayangkan tindakan pemilik SPBU yang sekarang. Dulu waktu pemilik pertama pa haji Deden, selalu ada santunan sosial untuk warga lingkungan. Bahkan sempat, pa haji Deden menyembelih seekor sapi untuk dagingnya dibagikan kepada warga.” ungkap Om Bek.
Pernyataan berikutnya, Om Bek mempertanyakan, dikemanakan CSR tersebut, dialokasikan kemana ? Sedangkan yang lebih membutuhkan dan lebih berhak adalah warga sekitar lingkungan SPBU itu.
”Yang ingin kami sampaikan, terkait keluhan masyarakat, mengenai kebijakan pom bensin, yang ada di wilayah Tempuran, khususnya di dusun Banir Desa Purwajaya, masyarakat mengeluhkan dengan ditiadakannya kegiatan yang selama ini sudah berjalan, ketika sudah ganti pengelola. Kami ingin mempertanyakan, dikemanakan CSR tersebut, dialokasikan kemana uangnya, sedangkan yang sangat membutuhkan adalah lingkungan, bahkan yang lebih berhak menerima, adalah lingkungan setempat, bukan yang lain.” paparnya.
Diperoleh informasi, rencananya, warga lingkungan akan beramai-ramai mendatangi SPBU tersebut, untuk menyampaikan kekecewaannya, yang telah memberhentikan santunan kepada warga lingkungan yang sebelumnya sudah berjalan.
(T.Sul)
Editor : KS.
Komentar