Karawang,|SDM| Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 Sat Reskrim Polres Karawang telah mengamankan 4 (empat) orang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi jenis Gas Elpiji dengan rincian sebagai berikut :
TKP Kp. Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, timsus sanggabuana mendapat informasi bahwa di salah satu lokasi diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Kemudian sekira jam 06.30 WIB timsus sanggabuana melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 (empat) orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kg dan 12 kg. Keempat orang tersebut kemudian diamankan dan didapat identitas.
PELAKU
Nama : BM Als HA, 64 tahun, Alamat : Dsn. Cinangoh Timur Kel.Karawang Wetan Kec.Karawang Timur Kab. Karawang.
(Pemilik toko dan yang memerintahkan)
2. Nama : HS, 48 tahun, Alamat : Jl.Sarimulya, Kel.Setu Kec.Setu Kota Tangerang Selatan
(Penyuntik)
3. Nama : BA, 32 tahun, Alamat : Kp.Bojong Tugu I, Kec.Rengas Dengklok Kab.Karawang.
(Penyuntik)
4. Nama : SK, 53 tahun, Alamat : Kp.Bojong Tugu II Kec.Rengas Dengklok Kab.Karawang (Penyuntik).
BARANG BUKTI
3 unit mobil, 200 Buah Gas Ukuran 3 Kg,
60 Buah gas Ukuran 12 Kg, 90 Buah gas ukuran 5,5 Kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 Buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 Buah timbangan digital, 28 Buah pipa besi.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
CATATAN
Hasil dari pemeriksaan dapat diketahui bahwa tabung 12 Kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp 160.000 / Tabung 12Kg.
Penyuntikan tabung 12 Kg memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3kg (Subsidi Rp 76.000)
Sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tsb sebesar Rp 64.000,- (Rp 160.000 – Rp 84.000) per tabung 12 Kg.
Dari keterangan Sdr BM alias HA, dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 Kg per bulan.
Dalam praktek yg telah dilakukan Sdr. BM alias HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12Kg.
NILAI KERUGIAN NEGARA
Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah pertabung 3Kg sebesar Rp 16.000,-
Gas elpiji 3Kg disuntik ke tabung 12Kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung.
Gas elpiji 3Kg di suntik ke tabung 5,5Kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Jika di total sebanyak 39.360 Tabung
TOTAL KERUGIAN NEGARA
Rp 3.168.000.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta rupiah)
NILAI KEUNTUNGAN PELAKU USAHA
Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 Kg pelaku sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp. 249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).(***)
















