Karawang – SURYA DINAMIKA.NET
Konflik dualisme kepengurusan organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang Jawa Barat memasuki fase paling terbuka.
Dua kubu Kadin berbeda haluan di Kabupaten Karawang Selasa sore (7/4/2026) resmi menutup pendaftaran calon peserta dan calon ketua Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII KADIN Karawang.
Kedua kubu tersebut mengklaim siap menggelar forum organisasi pada hari dan tanggal yang sama.
Dari kubu Kadin Karawang pendukung kepengurusan Kadin Jawa Barat versi Almer Faiq Rusydi, menampilkan Deden Permana sebagai Ketua Steering Committee (SC) didampingi Fadludin Damanhuri (Fadel) sebagai sekretaris SC. Sementara posisi Ketua Organizing Committee (OC) dipercayakan kepada Ade Nano.
Pengumuman tersebut disampaikan panitia kubu Deden Permana – Fadel dari Kantor Kadin Karawang, di Jalan Tampomas 3, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, pukul 15.00 WIB, Selasa 7 April 2026.
Dari proses penjaringan dilakukan, kubu Deden Permana – Fadludin Damanhuri ( Fadel ) mengantongi tiga nama bakal calon Ketua KADIN Karawang, yaitu Arif Dianto, Rafiudin Firdaus serta Sari Maryani dengan 68 peserta pemegang hak suara.
Dalam konferensi pers digelar, kubu ini menyatakan, akan menggelar Mukab VIII KADIN Karawang di Hotel Mercure Kecamatan Teluk Jambe Timur, rabu, 15 April 2026.
Pada saat yang hampir bersamaan, kubu Kadin yang sebelumnya dipimpin oleh Emay Maehi ( almarhum ; red ) dan dikenali publik sebagai pendukung militan kepengurusan Kadin Jabar versi Ketum Nizar Sungkar, juga mengaku melakukan kegiatan serupa yang dilakukan kubu Deden Permana – Fadludin Damanhuri ( Fadel ).
Kubu ini mengaku , menutup waktu pendaftaran calon peserta dan calon ketua Mukab VIII KADIN Karawang di hari dan tanggal yang sama.
Setelah Emay Maehi wafat, posisi ketua kubu ini kini diisi Aris Susanto.
Dalam struktur panitianya, kubu ini menunjuk Agus Rivai sebagai pejabat Ketua Steering Committee (SC) serta Hamid Samadirja sebagai sekretaris SC, sementara untuk Ketua Organizing Committee (OC) dipercayakan kepada Ujang Nurali.
Kubu kepanitiaan Agus Rivai- Hamid Samadirja menjaring tiga nama bakal calon Ketua Kadin Karawang, yaitu, Azis Mathori, Aris Susanto dan Novriyanto Syafrudin.
Kubu ini memastikan akan pula menggelar Mukab VIII Kadin Karawang di hari yang sama Rabu, 15 April 2026 di Hotel Reshinda Kecamatan Teluk JambeTimur.
Konflik internal organisasi Kadin Kabupaten Karawang bukan lagi sekadar isu kepengurusan, melainkan telah menjelma menjadi dualisme forum organisasi yang berpotensi memunculkan klaim legitimasi ganda.
Dikonfirmasi terpisah kaitannya dengan soal adanya dualisme kepengurusan organisasi Kamar dagang dan industri di Kabupaten Karawang, kepada SuryaDinamika.net Agus Rivai memberikan pernyataan singkat namun tegas.
“Wa’alaikum salam. Saya tidak mengenal ada KADIN yang lain, hehehehe. Itu surat keputusan apa? Kan di provinsi masih sengketa hukum,” tulis Agus Rivai dalam pesan WhatsApp pada nomor ponselnya, Selasa malam (7/4/2026).
Pernyataan Agus Rivai tersebut seakan menegaskan, bahwa konflik kepengurusan kamar dagang dan Industri di Kabupaten Karawang itu tidak berdiri sendiri, melainkan imbas langsung dari sengketa kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum final.
Menyoal tersebut tokoh pemuda Karawang, Ace Sudiar, mengingatkan semua pihak berkepentingan agar tidak terburu-buru mengklaim legitimasi sebelum ada putusan hukum tetap jawaban sengketa kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat yang kini tengah berproses di meja hukum Pengadilan Negeri Bandung.
Demi menjaga marwah organisasi kamar dagang dan industri dan untuk menghindari konflik lebih luas di tingkat daerah, langkah paling bijak dilakukan oleh semua pihak saat ini adalah menahan diri, tegas Ace.
“ seiring kapasitas saya selaku Dewan Penasehat organisasi ini, saya ingin mengingatkan semua pihak agar mau bersabar dan menahan diri sampai adanya putusan hukum tetap (inkragh) dari Pengadilan Negeri Bandung, ini demi menjaga marwah nama besar Kadin ,kata Ace.
Alumni Universitas Gajah Mada itu pula mengingatkan, agar persoalan hukum yang tengah bergulir di tingkat Kadin Provinsi Jawa Barat dan sekarang tengah berproses di meja hukum Pengadilan Negeri Bandung tidak menyeret Kadin Karawang ke pusaran konflik hukum yang baru.
“ Jangan sampai timbul persoalan gugatan serupa Kadin Propinsi di Pengadilan Negeri Karawang,” pesan Ace Sudiar.
Ace berujar, peringatan itu penting ia sampaikan, karena jika kedua kubu dengan kekuatannya masing – masing tetap memaksakan jalannya Mukab, maka dari hal tersebut adalah akan sangat dimungkinkan hasil forum yang digelar nantinya berpotensi terjadi saling gugat, dipersoalkan secara administratif, bahkan berpotensi timbul konflik lanjutan terkait pengakuan legalitas organisasi.
Tak hanya kepada internal kubu Kadin di Karawang , sinyal peringatan tegas juga dilontarkan Ace kepada pejabat Pemerintah setempat untuk tidak memasuki pusaran konflik dukung-mendukung terhadap salah satu kubu yang disukainya.
Mengingat organisasi kamar dagang dan industri adalah mitra strategis pemerintah dalam sektor pembangunan negara dan dunia usaha, maka Posisi pemerintah Karawang harus tetap netral, dan bijak dalam bersikap.
“Kamar Dagang Indonesia adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan negeri ini. Kepada pejabat pemerintah Karawang saya ingin mengingatkan agar tetap netral , bijak bersikap dan tidak masuk wilayah konflik kepentingan pengurus organisasi ini,” kata Ace Sudiar.
Ace menilai, pesan ini penting disampaikannya, agar tidak munculnya multi tafsir publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha membonceng konflik organisasi demi kepentingan politik ataupun akses kekuasaan ekonomi.
Konflik Kadin Karawang merupakan efek turunan dari sengketa besar di tubuh KADIN Jawa Barat.
Sengketa itu kini tengah berproses di meja hukum Pengadilan Negeri Bandung setelah Nizar Sungkar, yang mengklaim sebagai Ketua Umum KADIN Jabar hasil Muprov VIII versi Hotel Preanger Bandung tanggal 24 September 2025, terang terangan menggugat Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie serta lainnya.
Sementara dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung dikabarkan, sidang ketiga perkara perdata gugatan dilayangkan Nizar Sungkar terhadap para pihak berkepentingan kaitan ketidak pastian jabatannya sebagai Ketum Kadin Jabar terpilih hasil Muprov VIII di Hotel Preanger Bandung tanggal 24 September 2025, pada Senin kemarin (6/4/2026) berlangsung singkat kurang dari 30 menit.
Majelis hakim PN Bandung diketuai Riyanto Aloysius masih mengarahkan para pihak untuk menempuh ruang mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.
Majelis PN Bandung , menetapkan agenda mediasi lanjutan tanggal 13 April 2026, dengan menunjuk Sutarjo sebagai mediator independen.
Kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono menjelaskan, persidangan diikutinya masih fokus di urusan administratif serta kelengkapan berkas dan belum masuk ke substansi gugatan.
“Agenda persidangan belum membahas substansi perkara, masih soal administratif guna memastikan kelengkapan data dan mengarahkan para pihak masuk ke tahap mediasi,” kata Tri.
Dalam gugatannya , Nizar Sungkar diwakili kuasa hukumnya Tri Laksono. Terhadap para tergugat, Nizar menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai dua puluh milliar rupiah.
Selain menggugat institusi Kadin Indonesia, gugatan Nizar Sungkar juga menyasar sejumlah nama di jajaran Kadin Pusat dan unsur panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII KADIN Jabar, serta pihak terkait hasil Muprov versi Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Jawa Barat periode Tahun 2025–2030.
Di tengah keprihatinannya menyaksikan konflik panjang dualisme kepengurusan organisasi kamar dagang dan industri Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang, tokoh masyarakat Karawang Timur H.Agus Sanusi mengungkapkan,jika saja pada nantinya dua kubu organisasi Kadin Karawang beda haluan tersebut benar adanya sama-sama bersikeras tetap menyelenggarakan Mukab VIII pada hari dan tanggal yang sama, maka potensi lahirnya dua hasil Mukab, dua klaim kemenangan, dan dua versi Ketua Kadin Karawang menjadi sangat terbuka.
Secara organisasi, kondisi tersebut dapat memicu sengketa legitimasi peserta, sengketa legalitas hasil sidang, konflik administrasi surat keputusan, hingga potensi gugatan perdata atau keberatan organisasi di kemudian hari.
” Artinya,yang diperebutkan saat ini bukan saja hanya kursi ketua semata, melainkan juga, stempel legalitas, pengakuan organisasi, dan kendali atas arah relasi strategis organisasi Kadin dengan pemerintah dan dunia usaha di Karawang, tandas Agus Sanusi.
Publik dunia usaha di Karawang kini serius menunggu, siapa yang benar-benar sah, dan siapa yang hanya sedang membangun panggung klaim kekuasaan organisasi.
Jika konflik ini tak segera disudahi dengan akal sehat, legalitas, dan kedewasaan berorganisasi, maka bukan hanya nama besar Kamar Dagang Indonesia (KADIN) yang menjadi taruhannya, melainkan juga kepercayaan dunia usaha terhadap marwah organisasi ini yang semestinya menjadi rumah bersama para pelaku ekonomi, pungkas Agus.(Pri)










Komentar