KARAWANG,|SURYADINAMIKA.net| – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait kejadian Laka lantas yang terjadi di wilayah Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang menyebutkan Polsek Tempuran sudah mengeluarkan surat ilegal. Minggu, (19/3/2023).
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa(14/3) pukul 14.15 WIB di Jalan Raya Pagadungan Desa Pagadung Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang antara dua unit sepeda motor yang bertabrakan.
Kapolsek Tempuran AKP Rigel Suhakso, SH menanggapi pemberitaan tersebut, sekaligus sebagai klarifikasi.
Rigel mengatakan bahwa Polsek Tempuran sudah melakukan tugasnya, mendatangi TKP mencari saksi-saksi dan membawa korban ke Puskesmas setempat, juga pihak Polsek Tempuran sudah melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak Laka lantas Polres Karawang. Selang beberapa jam pihak korban mendatangi Polsek Tempuran meminta dibuatkan surat SKKL, dengan alasan pihak rumah sakit meminta surat tersebut untuk persyaratan asuransi.
Pihak Polsek menjelaskan kepada pihak korban bahwa perkara itu ditangani Polres Karawang dan SKKL merupakan kewenangan Polres.
” Kami buatkan SKKL ( Surat Keterangan Kecelakaan Lalulintas) atas pemintaan dari pihak korban dan dari pihak Polsek Tempuran pun sudah mejelaskan bahwa Polsek tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, namun dari pihak korban tetap minta dibuatkan SKKL tersebut.
Padahal sudah kita kasih tahu bahwa SKKL dari Polsek tidak akan belaku untuk pengajuan asuransi karena surat tersebut yang mengeluarkan adalah unit Lakalantas Pores Karawang bukan dari Polsek.” Ucapnya.(19/3).(red)
















