
BANDUNG, SURYADINAMIKA.NET – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mengecam keras tindakan keji seorang ayah di Karawang yang tega melakukan kekerasan seksual (rudapaksa) terhadap anak kandungnya sendiri selama 11 tahun. Menanggapi peristiwa memilukan ini, Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, memberikan pernyataan tegas terkait penegakan hukum dan perlindungan korban.
*Apresiasi Kinerja Polres Karawang*
Komnas PA Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satres PPA-PPO Polres Karawang atas respons cepat dan profesionalisme mereka dalam menangani laporan korban, hingga berhasil menangkap pelaku
”Kami mengapresiasi kerja keras Satres PPA-PPO Polres Karawang yang bergerak cepat menangkap pelaku setelah korban berani bersuara. Keberanian korban untuk melapor setelah belasan tahun dalam kekangan harus kita kawal bersama dengan penegakan hukum yang tanpa kompromi,” ujar Wawan Wartawan dalam keterangan resminya, Selasa 11 Juni 2026.
*Dorong Pidana Tambahan Kebiri Kimia*
Mengingat dampak trauma mendalam yang dialami korban selama lebih dari satu dekade, serta posisi pelaku sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama, Komnas PA Jabar mendorong pihak kejaksaan dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Wawan mendesak agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman pidana pokok, tetapi juga pidana tambahan berupa kebiri kimia.
”Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Perbuatan pelaku telah menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri dalam rentang waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, kami mendorong diterapkannya pidana tambahan berupa kebiri kimia untuk memberikan efek jera yang masif dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun,” tegas Wawan.
*Masukan Terkait Regulasi Eksekusi Kebiri Kimia*
Terkait implementasi pidana kebiri kimia, Wawan Wartawan juga memberikan masukan krusial kepada pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai penguatan regulasi eksekusi. Menurutnya, meskipun aturan hukumnya sudah ada melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020, dalam praktiknya eksekusi hukuman ini sering kali menghadapi kendala teknis dan penolakan dari sisi kode etik eksekutor medis.
”Kami memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera menyempurnakan regulasi teknis eksekusi kebiri kimia. Harus ada kejelasan dan jaminan regulasi agar eksekusi tidak mandek di lapangan karena kendala teknis atau perdebatan profesi medis. Negara tidak boleh kalah oleh celah regulasi dalam melindungi anak-anak kita,” pungkas Wawan.
Komnas PA Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal kasus ini, baik dalam proses persidangan maupun dalam memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis (trauma healing) yang komprehensif dari dinas terkait demi memulihkan masa depannya.


















Komentar