Karawang,SURYADINAMIKA.NET – Forum Pensiunan Karawang (FPK) secara tegas menuntut pelaksanaan pembayaran uang kadeudeuh bagi para anggotanya sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang pada tahun 2012. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Ketua FPK, Ahmad Rifai, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu (13/5/2026).
“Kami menuntut pembayaran uang kadeudeuh sebesar 14 juta rupiah per orang, persis seperti yang telah ditetapkan dalam keputusan Korpri Kabupaten Karawang pada tahun 2012. Hal ini menjadi hak yang seharusnya kami terima sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kami selama menjadi pegawai negeri,” ungkap Ahmad Rifai kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Rapat dengar pendapat ini difasilitasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Saefudin Zuhri, S.H. Pertemuan ini dirancang untuk mempertemukan perwakilan FPK dengan jajaran pengurus Korpri Kabupaten Karawang, baik yang menjabat saat ini maupun para pengurus yang memegang kendali organisasi pada tahun 2012 silam.
Namun, dalam pelaksanaannya, pertemuan tersebut tidak berjalan sepenuhnya sesuai harapan. Salah satu kendala utama yang ditemui adalah ketidakhadiran para pengurus lama Korpri yang memegang jabatan saat keputusan mengenai besaran uang kadeudeuh itu ditetapkan. Kehadiran mereka dianggap sangat penting untuk memberikan penjelasan serta kejelasan terkait dasar hukum, sumber dana, serta mekanisme pelaksanaan yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Meskipun demikian, diskusi tetap berlangsung antara perwakilan FPK bersama tiga orang pengacaranya, dan pengurus Korpri yang menjabat saat ini. Pihak DPRD berjanji akan menjadi perantara dan memfasilitasi pertemuan lanjutan agar seluruh pihak terkait dapat berkumpul, termasuk mengupayakan kehadiran para pengurus lama, sehingga permasalahan ini dapat ditemukan jalan keluar yang adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak.
Para anggota FPK yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap agar tuntutan mereka dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan cepat, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan sebagai tambahan penghidupan di masa purnabakti. Sementara itu, pihak Korpri Kabupaten Karawang menyatakan akan mempelajari kembali dokumen dan keputusan yang dimaksud sebelum memberikan tanggapan resmi maupun langkah tindak lanjut yang pasti.
Diketahui bahwa awal tahun 2026 Korpri memutuskan akan membayarkan uang kadeudeuh kepada setiap pensiunan sebesar 7 juta rupiah yang artinya setengah dari yang seharusnya 14 juta rupiah. Ketetapan itu sudah direalisasikan melalui Bank Jabar Banten (BJB) Karawang dan sebagian sudah menerimanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir atau kesepakatan tertulis yang dicapai oleh kedua belah pihak, namun komunikasi dan koordinasi antarinstansi dipastikan akan terus dilakukan demi penyelesaian masalah ini.
(Cep Maman)












Komentar