
Karawang, Suryadinamika.net – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Bima Arya Sugiarto dalam kunjungan kerjanya ke Pemerintah Kabupaten Karawang memuji dan mengapresiasi langkah pemkab yang telah melakukan perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah, Jum’at (7/11/2025).
Wamendagri menyebut, kebijakan reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran Rp 59,4 milliar dilakukan Bupati Karawang selaras dengan kebijakan nasional dalam mendorong efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah dalam keterbatasan fiskal.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Bupati yang melakukan perampingan birokrasi. Kita ingin pemerintahan ini lebih efektif, hemat dan efisien, Saya mencatat, bahkan bisa jadi penghematan itu mencapai Rp100 miliar” ujar Bima Arya.
Ia mengingatkan agar perampingan struktur tidak berdampak negatif terhadap kinerja dan capaian program pemerintah daerah. tidak terjadi dampak negatif terhadap kinerja dan capaian program pemerintah daerah.
“Perampingan birokrasi adalah pilihan yang sangat baik, agar birokrasi lebih ramping dan efektif, namun saya titip, jangan sampai berdampak pada target kinerja. Assesmen dan KPI tetap dijaga,” sambung wamendagri.
Di kesempatan ini Wamendagri menyoroti fokus Pemkab Karawang terkait penguatan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai langkah strategis.
“Kalau saat ini fokusnya pada koperasi, kita berharap koperasi bisa ditangani dengan maksimal,” kata Bima Arya.
Di kesempatan ini Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, perampingan struktur organisasi dilakukannya dengan cara penggabungan enam organisasi perangkat daerah menjadi tiga OPD baru dan menata kembali sejumlah bidang lintas dinas.
Perubahan OPD itu dilakukan pada Bidang Pemuda dan Olahraga (Pora) dari Dinas Pendidikan dialihkan ke Dinas Pariwisata, kemudian Bidang Kebudayaan dari Dinas Pariwisata dialihkan ke Dinas Pendidikan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam SOTK baru ini digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB).
Pada tingkat kecamatan, penyederhanaan dilakukan pada jabatan pengawas. Dimana dari lima kepala seksi menjadi empat atau tiga jabatan sesuai tipologi wilayah.
Bupati Aep menjelaskan, dari kebijakan dilakukannya diproyeksi menghasilkan efisiensi anggaran Rp 59,4 miliar per tahun, terutama dari pos tunjangan jabatan dan operasional perangkat daerah.
Perampingan ini bagian dari reformasi kelembagaan, agar organisasi pemerintah lebih ramping, kaya fungsi, dan responsif terhadap tantangan fiskal, ungkap Bupati Aep seraya menyebutnya jika kebijakan perampingan OPD dilakukannya itu sebagai follow up dari penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 757 miliar (23,3%) dibanding tahun lalu.
Bupati Aep meyakinkan, tidak akan ada pemangkasan tunjangan ASN di Kabupatennya.
“Kita akan perketat evaluasi kinerja pegawai, agar pemberian tunjangan itu berbasis produktivitas,” tegas Bupati Aep meyakinkan ASN setempat.
Dengan dilakukannya efisiensi anggaran dan reformasi kelembagaan, Pemda Karawang diharapkan menjaga stabilitas pelayanan publik dan tetap fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu oleh struktur birokrasi gemuk non produktif. (Pri)











Komentar