Kuasa Pengambilan Bansos PKH Harus oleh Pendamping. Benarkah ?

Para Operator Desa Mempertanyakan.

Berita, Sosial154 views
Ilustrasi

Karawang, SURYADINAMIKA.net- Bantuan Sosial dari pemerintah, ditarget sampai kepada yang berhak, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data yang valid, tanpa ada pemotongan atau bentuk lain yang menguranginya. Untuk itu, pemerintah telah menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran program tersebut.

Garda terdepan pelaksanaan program ini ialah aparatur desa, terutama RT, RW, Kadus dan petugas TKSK, termasuk para operator di desa masing-masing, yang memiliki kedekatan dengan warga, terutama ketika terjadi komplain dari warga. Selain itu, pemerintah, melalui Dinas Sosial telah menugaskan para pendamping, untuk melakukan pendampingan teoritis maupun teknis pada penyaluran dana bantuan tersebut.

Realita di lapangan ternyata tidak “seindah” yang harapkan. Banyak hal teknis yang masih menjadi ganjalan kelancaran program tersebut. Sebut saja seorang penerima manfaat PKH di Desa Pancakaya, terpaksa harus bersabar untuk bisa menerima pencairan dana bantuan tersebut sesuai jadwal nya, karena ia sedang berada di luar Jawa. Dana bantuan tidak bisa dicairkan selain oleh KPM sesuai KTP. Sedangkan anaknya sangat membutuhkan uang untuk pembiayaan pendidikan yang sedang dijalaninya.

Operator Desa Pancakaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, menyampaikan ketidakpuasannya kepada media, mengapa tidak diberikan hak mewakili atas KPM yang berhalangan, agar dana bisa diterima tepat waktu, sementara dana tertahan di Bank penyalur (BNI 46). Ia juga mengatakan, kuasa hanya bisa diberikan kepada pendamping PKH. Hal ini, menurut operator, adalah pernyataan pendamping PKH berinisial “E”.

“Kalau memang bisa dikuasakan, mengapa mesti harus oleh pendamping ? Bukankah pendamping itu hanya bertugas memberikan pendampingan ?” Ucapnya dengan nada kesal (6/11).

“Kami kan lebih mengetahui dan bertanggungjawab, soal pendataan pengajuan bahkan ketika warga protes atau komplain, kan kami yang berhadapan dengan warga.” Sambungnya.

Hal serupa juga disampaikan operator desa lainnya termasuk operator desa Dayeuhluhur, saat ditemui di kantornya, Jum’at (7/11).

“Kalau bisa dikuasakan ke aparat, kan kita dengan pendamping kan sama-sama aparat. Kenapa tidak boleh dikuasakan kepada kami ?” Ujarnya. (Red)

 

Komentar