Kalapas Karawang : Dari 1.161 Warga Binaan Lapas, 826 Orang Karawang

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 2A Karawang Terima Remisi

Berita, Daerah217 views
Kalapas Karawang Christo Victor Nixon Toar didampingi Bupati dan wakil Bupati Karawang, saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Karawang, Suryadinamika.net – Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Karawang Jawa Barat mengumumkan pemberian remisi umum dan remisi Dasawarsa tahun 2025 bagi warga binaan lapas Karawang.

Kepala Lapas Kelas II Karawang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, dasar penyelenggaraan kegiatan ini mempedomani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. PP nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.  Permen Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan.  Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 Tentang Pemberian Remisi.  Permen Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 Tentang syarat dan Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen Hukum dan HAM nomor 7 Tahun 2022. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor MHH 01.OT.03.01 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Surat Dirjen Pemasyarakatan PAS PK 0503 1997 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan pengurangan masa pidana dasawarsa kepada anak binaan tahun 2025.

Kegiatan pemberian pengurangan masa pidana atau remisi bagi anak dan narapidana sebagai dasar pemenuhan hak narapidana mempedomani Undang Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan atas perilaku baik yang ditunjukkan melalui perubahan perilaku, sebagai upaya mengurangi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan.

Narapidana yang terlibat kasus pencurian mendapat remisi umum 1 bulan.

Warga Binaan Pemasyarakatan penghuni Lapas Karawang per hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 tercatat 1.161 orang, dengan 826 orang atau 72 persen diantaranya merupakan orang Karawang,

“Untuk tahanan ada 113 orang dengan dua orang diantaranya berjenis kelamin wanita dan untuk Narapidana ada 1.048 dengan 14 diantaranya narapidana wanita,” kata Christo Victor Nixon Toar.

Christo Toar menyebut, Warga Binaan Lapas Karawang penerima Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2025  ada 928 orang, dengan besaran jumlah pemberian hari remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Warga binaan penerima remisi umum I ada 889 orang, warga binaan penerima renisi umum II ada 25 orang dan warga binaan penerima remisi umum III + Subsider ada 14 orang.

“Remisi umum diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan berdasar klasifikasi jenis kejahatannya,” ujar Christo Toar sembari menjelaskan bahwa untuk pidana umum ada 511 orang, narkoba 391 orang, tindak pidana korupsi 9 orang, perdagangan orang 5 orang.

Christo Victor Nixon Toar menambahkan, jumlah warga binaan penerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025 pada Lapasnya ada 957 orang, terdiri, penerima Remisi Dasawarsa I ada 890 orang, penerima Remisi Dasawarsa II 22 orang, penerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 16 orang dan penerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda II ada 29 orang.

“Ada 91 orang narapidana yang tidak bisa diusulkan mendapat remisi umum tahun ini,mengingat 13 orang narapidana itu belum menjalani 6 bulan masa pidana, 10 narapidana bebas murni pada hari ini tanggal 17 Agustus 2025, 9 orang narapidana gagal mendapat Pembebasan Bersyarat, 6 Narapidana lainnya tengah dalam proses diusulkan remisi dan 53 narapidana lainnya tengah menjalankan hukuman disiplin (register F),” papar Christo Toar.

Menurut Christo Toar, remisi dasawarsa hanya diberikan 10 tahun sekali di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dengan besaran satu per dua belas dikalikan Vonish, yang dikalikan dalam bulan, maksimal 3 bulan.

Hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 siang ini 30 orang Warga Binaan Lapas Karawang bebas dari hukumannya.

“Hari ini ada 3 warga binaan bebas murni, 24 orang bebas seusai menerima Remisi Umum II, satu orang bebas dengan remisi Dasawarsa II, satu orang bebas dengan menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda II karena dia tengah menjalani pidana pengganti denda, dan satu orang lainnya bebas dengan Pembebasan Bersyarat,” sambung Christo Victor Nixon Toar.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh berbincang akrab dengan para narapidana yang hari ini bebas dari menjalani pidana.

Terhadap narapidana yang belum mendapat remisi diantaranya karena dia belum memenuhi syarat substantif atau belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan atau dia masih berstatus tahanan, tengah menjalani disiplin ( register F), adanya pencabutan pembebasan bersyarat, dan atau Narapidana itu belum memenuhi persyaratan administratif karena belum terbitnya putusan Pengadilan Negeri atau belum terbit berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejaksaan .

“Terhadap narapidana yang baru memenuhi persyaratan setelah pemberian remisi umum 17 Agustus 2025 akan diajukan remisi keterlambatan administrasi, kata Christo Toar.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang adalah UPT di wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat dengan kelengkapan sarana edukasi,asimilasi sebagai wadah pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan, berdiri diatas lahan seluas 6,7 Hektar dengan luas bangunan 24 ribu meter persegi .

Pembinaan warga binaan di Lapas Karawang untuk meningkatkan kualitas keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, perbaikan sikap prilaku dan meningkatkan kesehatan warga binaan pemasyarakatan. Tujuannya untuk mendorong proses re integrasi sosial warga binaan pemasyarakatan agar dia dapat diterima kembali oleh masyarakat seusai menjalani masa pidananya.

Rendahnya kesadaran warga binaan pemasyarakatan terhadap tujuan pembinaan menjadi kendala dihadapi Lapas Karawang saat ini, ujar Christo Victor Nixon Toar, banyak dari mereka beranggapan, dengan statusnya sebagai pelaku kejahatan, itu akan menyulitkannya berinteraksi ditengah masyarakat usai dia menjalankan pidananya nantinya.. .

Memberikan sambutannya pada peringatan Hari Kemerdekaan RI di Lapas Karawang, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh meminta warga binaan Lapas Karawang di momentum hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 ini, siap merubah perilakunya untuk perbaikan taraf kehidupannya ke depan.

“Dengan telah diterimanya remisi hari ini, selaku Bupati, saya dan keluarga mendoakan kepada Bapak dan ibu warga binaan Lapas Karawang agar dapat hidup lebih baik lagi, perubahan itu ada pada diri sendiri dan jangan pernah merasa akan ditinggalkan orang saat nanti berada ditengah masyarakat, sepanjang perilaku kita baik dan ingin membangun diri dan lingkungannya,” kata Bupati Aep memberikan semangat perubahan mentalitas kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Karawang

Bupati Aep berharap, Lapas Karawang dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membina pengetahuan warga binaannya, baik melalui dinas pertanian juga dinas koperasi.

Membacakan pidato sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun ini, Bupati Aep menjelaskan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia hari ini memberikan remisi umum Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan pemasyarakatan yang telah berdedikasi dan berprestasi tinggi mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan pula yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai undang -undang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membuat program kerja bagi warga binaan dan menegaskan kepada jajarannya agar menjadikan momen lintas sektor sebagai langkah inklusif dan partisipatif tidak terlibat peredaran narkoba pungutan liar dan tindakan buruk lainnya dilingkungan lembaga pemasyarakatan yang akan mencederai nama baik institusi. (Pri)

Komentar