Karawang,|SDM|Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada dua warga binaan (narapidana) beragama Budha.Kamis (23/5/2024).
Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar menyampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusu (RK) Waisak Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.
“ Di Hari Raya Waisak tahun 2024 ini, ada dua warga binaan Lapas Karawang menerima remisi dengan besaran remisi satu bulan 15 hari. Ini moment
yang dinanti napi Lapas Karawang yang beragama Buddha,” kata Kalapas.
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, persyaratan bersangkutan telah menjalani pidana minimal enam bulan massa tahanan di lembaga pemasyarakatan dan tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas,” jelas Christo Victor Nixon Toar.( pri)











Komentar