
KARAWANG — SURYA DINAMIKA.NET
Komisi II DPRD Karawang menegaskan persoalan rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari bukan kewenangan DPRD untuk diputuskan.
Persoalan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Telagasari dan para pedagang untuk dimusyawarahkan bersama dengan fasilitasi Camat Telagasari.
Sikap itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Karawang bersama Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari di ruang rapat DPRD Karawang, Senin (5/10/2026).
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan Pasar Desa Telagasari merupakan aset desa sehingga penyelesaian persoalan revitalisasi harus ditempuh melalui musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat pedagang.
“Pasar Telagasari adalah aset desa. Kita DPRD tidak bisa memberikan keputusan, tetapi kita hanya dapat memberikan saran bagaimana cara baiknya,” tegas Mumun.
Menurutnya, rencana revitalisasi tetap harus disertai kelengkapan persyaratan administratif seperti PBG ataupun HGB.
Namun, pada saat yang sama, kepentingan pedagang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, Komisi II menyarankan agar proses pembangunan ditunda sementara untuk memberikan ruang bagi Pemdes Telagasari dan pedagang menyelesaikan perbedaan pandangan melalui musyawarah.
Mumun meminta proses tersebut melibatkan pihak terkait sebagai fasilitator, termasuk Camat Telagasari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
“Hentikan dulu pembangunan pasar tersebut dan musyawarahkan kembali dengan para pedagang dengan melibatkan fasilitator Disperindag dan DPMD sambil melengkapi persyaratan administratif pembangunan yang kurang ,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menegaskan DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah revitalisasi Pasar Desa Telagasari dilanjutkan atau dihentikan secara permanen.
“Lahan Pasar Desa Telagasari bukan asetnya pemerintah daerah,” kata Natala.
Menurut Natala, kewenangan dan tanggung jawab utama berada pada pemerintah desa selaku pengelola aset desa. Karena itu, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada desa dan pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Karenanya terkait harapan dan keinginan Pemerintah Desa Telagasari membangun pasar tersebut, agar dirundingkan kembali secara bersama antara pemangku kebijakan desa dengan para pedagang yang difasilitasi Camat,” tegasnya.
Sikap Komisi II tersebut sekaligus menempatkan DPRD Karawang sebagai pihak yang memberikan fasilitasi dan masukan, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah desa.
Di sisi lain, rencana revitalisasi yang digagas Pemdes Telagasari dinilai memiliki alasan kuat. Pasar tersebut telah berusia lebih dari 40 tahun dan kondisi fisiknya dinilai sudah membutuhkan pembenahan.
Kepala Desa Telagasari, Edi Sofyan, sebelumnya menegaskan revitalisasi ditujukan untuk menghadirkan pasar yang aman, nyaman dan layak bagi aktivitas perdagangan masyarakat.
Perbedaan pandangan antara Pemdes Telagasari dan sebagian pedagang, dengan demikian, diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ruang musyawarah yang difasilitasi camat menjadi jalan tengah untuk mempertemukan kepentingan pemerintah desa dengan kepentingan para pedagang.
Komisi II DPRD Karawang juga menegaskan tidak menginginkan persoalan tersebut terus berlarut-larut.
Mumun menyatakan hasil dan saran RDP akan disampaikan kepada Bupati Karawang.
Dengan posisi tersebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Desa Telagasari dan para pedagang. Pemdes memiliki kepentingan membenahi aset desa, sementara pedagang memiliki kepentingan memperoleh kepastian atas keberlangsungan usahanya.
Keduanya harus dipertemukan melalui musyawarah dengan Camat Telagasari sebagai fasilitator.
Intinya, DPRD tidak mengambil alih persoalan.
Komisi II mengembalikan keputusan kepada desa dan pedagang agar persoalan revitalisasi Pasar Telagasari diselesaikan di tingkat desa secara terbuka, musyawarah dan sesuai ketentuan.(Pri)










Komentar