Karawang, Suryadinamika.net– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, SH, MH dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) telah resmi menetapkan Pejabat sementara (Pjs) Dirut PD Petrogas Persada Geovanni Bintang Rahardjo (GBR) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Rabu malam, 18 Juni 2025.
Penetapan ini terkait dengan laporan keuangan PD. Petrogas Persada yang diduga bermasalah untuk periode 2019 hingga 2024.
Penetapan tersangka GBR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Karawang NOMOR : PRINT-514/M.2.26/ Fd.2/ 03/2025 tanggal 07 Maret 2025.
GBR pada periode tahun 2012-2014 menjabat sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Tahun 2014-2019 GBR diangkat menjadi Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang dan tahun 2019 dia Pjs. Direktur Utama PD Petrogas Karawang hingga sekarang.
Syaifullah menyebut, mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD Petrogas Persada Karawang, bahwa PD Petrogas Persada Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi hilir yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemkab Karawang.
PD Petrogas Persada dibentuk untuk menyelenggarakan pengusahaan sektor hilir minyak dan gas bumi, mencakup pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan serta niaga, guna meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong ekonomi, memperluas kesempatan berusaha serta membuka lapangan kerja sehingga mempercepat pembangunan daerah.
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 340/Kep.122-SPI BUMD.2017 Tentang Pengambilan dan Pembagian Porsi Participating Interest (PI) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang mendapat porsi 8,24 persen, yang besarannya ditentukan berdasarkan reservoir atau cadangan minyak masing-masing daerah hasil dari penghitungan ahli geologi. Dari itu, kemudian dibentuk PT. Maju Utama Jaya ONWJ sebagai perusahaan gabungan daerah pada Wilayah Kerja ONWJ.
PD Petrogas Persada adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemegang 824 lembar saham PT Maju Utama Jaya ONWJ bernominal saham Rp 824.000.000.
Dari saham itu, PD Petrogas Persada Karawang menerima deviden dari tahun 2019 hingga tahun 2024 sebesar Rp 112.267.857 .600.
Namun, jelas Syaifullah, seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang dalam keikutsertaannya pada Participating Interest (PI) 10% dinilai tidak mengikuti ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan melanggar Pasal 88 Ayat (1), (2) dan (4) pp nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan Pasal 343 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
(Subsidair) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pri)










Komentar