BPKP Jabar Gelar WorkShop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun 2025 pada Pemkab Karawang

Berita, Daerah450 views
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, BPKP Jawa Barat, Hasoloan Manalu

SuryaDinamika.net, Karawang – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat di Aula Husni Hamid Komplek Pemda Karawang menggelar  Kolaborasi Pengawasan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Karawang, menyertakan 297 Kepala Desa wilayah setempat,  Kamis (12/06)

Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Karawang, Asip Suhendar hadir menjadi moderator acara, menyertakan nara sumber kegiatan, anggota Komisi XI Dapil Karawang, Bekasi dan Purwakarta, Putri Anetta Komarudin, Panit 1 Unit III Subdit Tipikor Polda Jabar ,Feri Darmawan SH,MM,  Plt.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat, Tauhid dan Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP Jawa Barat, Hasoloan Manalu.

Penyelenggara menyebut, kegiatan digelar guna memperoleh informasi tentang keuangan desa, dan menstimulant sumber daya manusia pembangunan di desa kaitannya dengan penggunaan dana desa secara tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengaku, pihaknya mengapresiasi digelarnya workshop BPKP Jabar di Kabupatennya demi menambah wawasan pengetahuan para kades di  dalam mengelola dana desa secara baik dan benar.

Bupati berharap para kades untuk serius menjalankan rujukan disampaikan BPKP Jabar.

Di kegiatan ini, anggota Komisi XI DPR RI Putri Anetta Komarudin menjelaskan, terkait pengawasan pelaksanaan UU APBN dan kebijakan pemerintah tentang desa, dikatakannya, bahwa butir ke 6 program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Wakilnya Gibran Raka Buming Raka memprioritaskan membangun dari desa dan dari bawah untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Putri Komarudin, pula memaparkan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengacu Peraturan Menteri Desa 2/ 2024, menyebut minimal 20 persen dana desa adalah untuk ketahanan pangan.

Menurutnya, dari target 82,9 juta penduduk Indonesia penerima manfaat MBG di bulan Nopember 2025 mendatang, telah terealisasi pada bulan Mei 2025 lalu 3,9 juta penduduk.

“Untuk program MBG di Karawang Kota, telah dilakukan di SDN Karawang Kulon dan SMK Bhineka Kelurahan Karawang Kulon,” kata Putri Komarudin.

Dan di Yogyakarta, ada 14 satuan pengelola pemenuhan gizi (SPPG) dikelola oleh asosiasi Bumdes, sambungnya.

Sementara mengacu Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, sebagai kebijakan pemerintah pusat dikatakan Putri Komarudin, bahwa dari target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, pada bulan Mei 2025 telah terealisasi 9.800 Koperasi, dengan 90 persen diantaranya desa musyawarah.

“Untuk skema pendanaan koperasi desa merah putih masih diformulasikan oleh Kementrian Keuangan dan Kementrian BUMN dari rencana plafon Himbara Rp 3 miliar,” jelas Putri.

Lebih lanjut Putri mengatakan, fungsi program Kopdes Merah Putih, diantaranya sebagai agen LPG dan Pupuk Subsidi secara tepat sasaran, dan mengatasi tengkulak serta rentenir.

“Untuk pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Karawang ditargetkan akan tuntas 12 juli 2025. Saat ini tercatat ada 141 koperasi baru, dengan 168 diantaranya revitalisasi. BPKP nantinya akan mengawal Tata Kelola dan menyampaikan rekomendasi resiko, terang Putri.

Menjelaskan tentang besaran angka Anggaran Dana Desa dalam APBN, Putri Komarudin menyebut angka 71 triliun rupiah (69 triliun + 2 triliun).

Besaran anggaran dana desa ini diprioritaskan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, penanganan stunting, potensi unggulan desa dan desa digital.

Untuk besaran Dana Desa dalam APBN Tahun 2025, Kabupaten Karawang menerima Rp 358, 97 miliar (297 desa), Kabupaten Bekasi menerima Rp 284,96 miliar (176 desa) dan Kabupaten Purwakarta menerima Rp 194,96 miliar untuk 183 desa.

Panit 1 Unit III Subdit Tipikor Polda Jabar Feri Darmawan SH,MM

Menyampaikan pernyataannya di kegiatan ini, Panit 1 Unit III Subdit Tipikor Polda Jabar, Feri Darmawan SH,MH menegaskan, mengacu Undang – Undang No.2 /2022 tentang Polri, bahwa penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara agar dikelola sesuai aturan Undang-Undang berlaku.

“Jangan sampai ada kepala desa yang tersandera hukum dalam membangun desanya,” kata Feri.

Feri juga metegaskan, para Kades di Jawa Barat untuk tidak takut menghadapi oknum-oknum yang bergaya penampilan bicaranya melebihi penyidik yang dengan sengaja datang ke desa – desa untuk mencari-cari kesalahan pembangunan di desa.

“Karenanya ,gunakan anggaran dana desa dengan baik dan benar. Kepala Desa jangan takut dalam menghadapi oknum dan jangan pernah memberikan sesuatu untuknya, karena kami sangat yakin, apa yang diberikan oleh kades untuk si oknum tersebut, bukan berasal dari gaji atau pendapatan yang diterima Kades. kami APH akan senantiasa menggunakan aturan dalam menangani perkara dana desa dengan berkoordinasi bersama Kantor inspektorat. Pemidanaan perkara dana desa adalah langkah terakhir penanganan perkara, setelahnya terperiksa tidak lagi sanggup memulihkan kerugian negara diperbuatnya,” kata Feri, seraya menegaskan, walau pada nantinya, terperiksa tidak dipidana, karena dia telah memulihkan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya, namun dari pihaknya tetap akan merekomendasikan, agar terperiksa, dikenakan sanksi administrasi.

Di kesempatan ini, Hasoloan Manalu dari Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP Jabar mengaku terkait kepentingan pengawasan dana desa pihaknya, sudah 10 tahun bekerja sama dengan Putri Anetta Komarudin.

Hasoloan Manalu menyebut, lebih 50 persen kemiskinan terjadi di desa. ini menurutnya, karena bidang pemberdayaan masyarakat desa belum menjadi fokus, dimana dikatakannya bahwa desa masih fokus di kegiatan bidang pemerintah desa dan penyelenggaraan pemerintah desa.

Hasoloan Manalu pula menyinggung soal dokumen perencanaan desa yang menurutnya tidak memiliki indikator kinerja capaian pembangunan dimana RPJMDes belum membuat detail target output dan outcome pembangunan setiap tahunnya, pula dengan RKPDes yang pula belum memuat capaian pembangunan tahun sebelumnya.

Selain diatas, Hasoloan Manalu pula menyinggung soal lemahnya management kas desa hingga berdampak fraud, diakibatkan oleh uang panjar kegiatan yang belum dipertanggung jawabkan.

Menanggapi kegiatan BPKP Jabar dipandunya, moderator acara, Asip Suhendar mengingatkan, para Kades agar serius mewaspadai penggunaan. dana desanya dengan baik dan benar. Asip mengaku, di pekan lalu dirinya mendampingi bidang pengawasan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi guna memantau dana desa di Kabupatennya.

“Kami dari kantor inspektorat Pemkab Karawang akan terus mengawasi penggunaan dana desa sesuai aturan berlaku. Karenanya, semakin besar dana desa yang diterima oleh desa, agar hal itu ditindaklanjuti lebih hati -hati dalam pengelolaannya dengan mengikuti aturan,” pesan Asip.

Melalui kegiatan ini, pula disampaikan apresiasi penghargaan desa berprestasi penerima capaian Bumdes terbaik , penerima kategori aset terbaik dan penerima capaian pengelolaan keuangan negara terbaik seKabupaten Karawang. (Pri)

Komentar