Peran Media Sebagai Penangkal Informasi Hoax Pemilu Berintegritas

Berita387 views
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi , Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dan moderator acara H.Dian Suryana.

SURYADINAMIKA.net- Karawang -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Jalan Jendral Ahmad Yani No.29 Karawang Barat menggelar Evaluasi Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Karawang Tahun 2024, Selasa, 21 Januari 2025.

Ketua KPU Karawang ,Mari Fitriana, mengucapkan terimakasih kepada insan media Kabupaten Karawang yang telah berpartisipasi aktif mengawal tahapan Pilkada Kabupaten Karawang 2024 sejak tahap awal hingga penetapan Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih masa Bhakti tahun 2025 – 2030.

Mari menyebut, media merupakan bagian penting bagi KPU dalam perannya sebagai mitra penyampai program kerja KPU kepada masyarakat secara utuh dan penangkal informasi hoax. Utamanya saat pemutahiran daftar pemilih,” kata Mari.

” Alhamdulillah, di musim Pilkada 2024, walau sempat terjadinya polarisasi, namun insan media di Karawang masih secara utuh menjalankan peran aktifnya sebagai jurnalis independen yang berintegritas. Untuk itu KPU Karawang mengapresiasi luar biasa, tandas Mari.

Diungkapkan Mari, KPU Kabupaten Karawang masih menyisakan residu Pemilu legislatif 2024 lalu, kaitan persoalan penyebaran Surat Keputusan palsu hasil perolehan suara pemilihan legislatif dilakukan oleh media asal luar Karawang.
” soal ini sudah disampaikan ke Dewan Pers dan untuk perkara hukumnya masih berproses di Polres Karawang, jelasnya.

Kegiatan Evaluasi Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Karawang Tahun 2024 digelar KPU Karawang
menghadirkan pembicara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Propinsi Jawa Barat ,Dr. Adiyana Slamet S.IP, M.Si dan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi,SH, dipandu oleh moderator acara H.Dian Suryana SP, SH,MH.

H.Dian Suryana menyebut, berkat partisipasi aktif seluruh stake holder serta insan media, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak di Kabupaten Karawang
tercatat paling tinggi ketimbang tempat lainnya di wilayah Jawa barat.

Sementara dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Propinsi Jabar Dr.Adiyana Slamet S.IP, MSi, ada sebentuk kekhawatiran seiring dengan vulgarnya pemberitaan media streaming dan media baru saat ini yang tanpa bisa terkontrol dan menurutnya akan berimbas luar biasa terhadap kondusifitas keamanan wilayah bilamana terjadi salah penyampaian informasi kepada publik.

“dahulu yang merusak adalah fisik, namun sekarang yang merusak adalah Komisi, dan ini akan berimbas jangka panjang, termasuk dalam perannya di ruang politik, kata Adiyana .

Adiyana Slamet menyebut, posisi media menjadi sangat strategis saat evaluasi mendorong partisipasi politik Pilkada.

Dikatakannya, seberapa besar partisipasi politik dalam konteks demokrasi apapun, termasuk demokrasi elektoral ,salah satu epicentrum atau titik sumbunya adalah seberapa luas masyarakat itu dapat menerima sebaran informasi tentang tahapan Pilkada dari KPU (prospectif policy choose) secara utuh.

Release riset KPID Jawa Barat bulan Nopember 2024 kaitannya dengan distribusi informasi pemetaan, menyebut untuk distribusi media semua menggunakan media online.

Isi media itu dipengaruhi hubungan aktor orang berkuasa, orang pemodal dan civil society politisi berkuasa dan kesemuanya itu akan mempengaruhi konten media masing- masing sekaligus menggiring kemana arah dukungan. politik.

Ditegaskan Adiyana, peran media sebagai penyedia informasi ,sebagai agenda setting ,sebagai Public wathdog (kontrol publik) ,untuk mobilisasi politik, fungsi legitimasi rejim berkuasa.
KPID Jabar menyebut, pihaknya kini tengah serius mengawasi keberadaan media digital.

Dalam pesan moralnya Adiyana menyebut, segala yang ditulis via internet harus berbasis moral dan regulasi. Jika tidak dilakukan akan memicu kerusakan.
“Maju dan tidaknya Kabupaten Karawang saat ini sangat bergantung kepada tulisan yang disampaikan media kepada publik” tegas Adiyana.

KPID Jawa Barat pada musim Pemilu dan Pilkada menerima 26 laporan pelanggaran dilakukan media yang pemiliknya berafiliasi kepada partai politik. Satu diantaranya laporan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang soal SK palsu perolehan hasil suara pemilihan calon legislatif.

Di kegiatan ini, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi,SH menjelaskan, dalam mengisi iklim Pemilu dan Pilkada, peran media berada di posisi yang setara dengan stake holder. Bahkan Media dilindungi oleh UU no.40 tentang Pers.
Engkus Kusnadi menegaskan, Pers sebagai media informasi harus menyampaikan informasi tentang latar belakang pemilu, maksud dan tujuan pemilu ,asas pemilu, tahapan pemilu, aturan pemilu , pelaksanaan pemilu,hasil pemilu serta sanksi pelanggaran pemilu.

Dikatakannya, lima point peranan Pers, diantaranya memenuhi peran hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar-dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar.

Bawaslu Karawang mengapresiasi fungsi KPU Karawang dalam sosialisasi pemilu yang telah menggandeng segenap elemen terkait.
” Karenanya pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat dilakukan media, kata Engkus Kusnadi. (pri )

Komentar