
Karawang,SURYADINAMIKA.net-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Karawang Jawa Barat kerja bareng dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Purwakarta kembali menggruduk tiga warung penjual rokok non cukai di kecamatan Karawang Barat, Kamis, 21 /11/2024.
Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang dilakukan mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, dan Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Selain bareng KPPBC, kegiatan ini, pula melibatkan peran aktif Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Petugas gabungan menyita 2.704 batang rokok illegal berbagai jenis serta merk dari tiga warung sasaran.
Petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta mengamankan barang bukti sitaan guna pemeriksaan lebih jauh. ( pri )











Komentar